SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
POLRI
Beranda » Berita » Polres Toraja Utara Amankan Dua Pemuda Asal Palopo Terkait Kasus Narkotika

Polres Toraja Utara Amankan Dua Pemuda Asal Palopo Terkait Kasus Narkotika

​Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara kembali membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika. Dua pemuda asal Kota Palopo diamankan saat melintas di Jalan Poros Toraja – Palopo, Lembang Tandung Nanggala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, pada Senin (12/10/2026) dini hari.

​Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial IS (31) dan DP (21). Keduanya merupakan warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. Saat dihadang oleh petugas di lokasi kejadian, keduanya tidak memberikan perlawanan.

​Saat dilakukan penggeledahan di TKP, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang haram tersebut memiliki berat bruto 0,73 gram dan terbungkus dalam kantong plastik warna putih.

​Selain mengamankan paket sabu, tim dilapangan juga menyita satu unit ponsel merek Realme dari tangan terduga pelaku. Ponsel tersebut diduga digunakan untuk melakukan transaksi pembelian narkotika.

​Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku. “Memang benar personel kami telah mengamankan dua orang laki-laki yang kedapatan menguasai barang yang diduga keras merupakan narkotika jenis sabu di wilayah Nanggala,” ujarnya.

Polres Wajo Siaga Amankan Kunjungan Perwakilan Menteri Pertanian di Majauleng

​Lebih lanjut, AKP Muhammad Arif menjelaskan asal-usul barang haram tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal. “Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku membeli paket sabu tersebut secara daring seharga Rp. 400.000,- melalui akun Instagram bernama ‘Place Of Treatment’. Keduanya membeli barang tersebut secara patungan untuk dikonsumsi bersama,” jelasnya.

​Ditambahkannya, bahwa saat ini pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengusut jaringan penyedia barang tersebut. “Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Muhammad Arif.

​Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda kategori VI maksimal 2 miliar rupiah.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

Kapolres Luwu Kunker ke Polsek Bajo dan Belopa, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Polres Wajo Siaga Amankan Kunjungan Perwakilan Menteri Pertanian di Majauleng

02

Kapolres Luwu Kunker ke Polsek Bajo dan Belopa, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

03

Bhayangkari Peduli, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Luwu Sambangi Warga yang Membutuhkan

04

Wakapolres Palopo Tekankan Kesiapsiagaan dan Tanggung Jawab Personel dalam Pelaksanaan Tugas

05

Tak Hanya Pantau, Kapolresta Gowa Ikut Periksa Mata dalam Skrining Visus Personel

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement