SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Dikotomi Kebijakan Negara: Isu Pemberhentian Massal Guru Non-ASN 2027 di Tengah Pembengkakan Anggaran MBG

Dikotomi Kebijakan Negara: Isu Pemberhentian Massal Guru Non-ASN 2027 di Tengah Pembengkakan Anggaran MBG

Akhir-akhir ini negara menjalankan dua kebijakan yang kontradiktif. Di satu sisi, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digelontorkan sebagai prioritas nasional dengan anggaran yang terus membengkak hingga menembus ratusan triliun, atas dalih menjamin gizi dan kesehatan peserta didik. Di sisi lain, ratusan ribu guru non-ASN justru terancam kehilangan ruang mengajar di sekolah negeri secara diam-diam akibat pergeseran prioritas dan realokasi anggaran tersebut.

Ketika MBG dijadikan program super prioritas hingga menyedot alokasi anggaran sektor pendidikan, yang terjadi adalah ketimpangan struktural dalam kebijakan. Satu pihak dipastikan “kenyang”, sementara pihak lain justru “tersungkur” kehilangan pekerjaan dan penghidupan. Kebijakan ini mengabaikan fakta bahwa guru non-ASN selama ini menambal kekurangan tenaga pendidik, terutama di daerah dengan upah jauh di bawah layak.

Dampak yang Luput dari Sorotan

  1. Krisis tenaga pendidik : Pemberhentian massal 2027 berpotensi melumpuhkan proses belajar-mengajar karena 52% guru di sekolah negeri masih berstatus non-ASN.
  2. Kemiskinan baru : Satu guru non-ASN rata-rata menanggung 3-4 anggota keluarga. PHK massal berarti menambah angka kemiskinan struktural.
  3. Penurunan kualitas pendidikan : MBG tanpa guru yang sejahtera hanya jadi proyek makan siang. Gizi terpenuhi, tapi transfer ilmu pengetahuan berhenti.

Analoginya sederhana: anak mendapatkan makan bergizi di sekolah setiap siang, tetapi orang tuanya yang berprofesi sebagai guru non-ASN tidak mampu menyajikan makan malam karena kehilangan pekerjaan. Inilah ironi dan dikotomi arah kebijakan negara saat ini.

Tuntutan Mendesak
Mengingat isu ini sangat krusial dan berpotensi memicu gejolak sosial, negara tidak boleh abai. Pemerintah wajib:

42 Personel Polres Wajo Naik Pangkat, Kapolres: Penghargaan Harus Sejalan dengan Tanggung Jawab

  1. Audit ulang postur anggaran : Pastikan MBG tidak mengorbankan belanja wajib pendidikan dan gaji guru.
  2. Moratorium pemberhentian 2027 : Tunda kebijakan sampai ada skema transisi yang adil.
  3. Afirmasi pengangkatan ASN : Buka jalur khusus bagi guru non-ASN yang sudah mengabdi 5 tahun, berbasis masa kerja dan kinerja, bukan sekadar tes.
  4. Jaring pengaman : Siapkan kompensasi dan pelatihan ulang bagi yang tidak terakomodasi.

Kualitas generasi bangsa sebagai penentu keberlangsungan negara sangat bergantung pada keberadaan dan kesejahteraan guru. Mengabaikan guru non-ASN demi MBG sama dengan membangun istana di atas fondasi yang rapuh.

A.ihsan
Ketua bidang pendidikan dan kebudayaan semmi cabang Bone

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

42 Personel Polres Wajo Naik Pangkat, Kapolres: Penghargaan Harus Sejalan dengan Tanggung Jawab

02

Dipimpin Kapolres dan Ketua Bhayangkari, Polres Selayar Gelar Anjangsana Hari Bhayangkara ke-80

03

Jelang Hari Bhayangkara 30 Personel Polres Selayar Naik Pangkat, Kapolres: Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian

04

544 Personel Naik Pangkat di Momen HUT Bhayangkara ke-80, Kapolda Sulbar: Tanggung Jawab dan Keteladanan Harus Makin Besar

05

Tak Pernah Lupakan Jasa Pendahulu, Kapolda Sulbar dan Rombongan Sapa Langsung Purnawirawan serta Warakawuri di Momen Semarak Bhayangkara

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement