SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekonomi
Beranda » Berita » Aliansi Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Makassar Laksanakan Unjuk Rasa, ini Tuntutannya !

Aliansi Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Makassar Laksanakan Unjuk Rasa, ini Tuntutannya !

MAKASSAR SULSEL – Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Makassar berunjuk rasa sambil membentangkan spanduk di depan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Jalan Satando no. 55 kota Makassar, Senin (8/12/2025).

Fiqasianus Iccank dari SPMI dan Saparuddin dari SPTI sebagai orator aksi ini, dalam orasinya mendesak Menteri Perhubungan RI melalui Dirjen Perhubungan Laut agar dapat menerbitkan surat edaran Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU).

Selain itu, mereka menyerukan kepada Koperasi TKBM di seluruh Indonesia agar ketentuan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023 serta menjalankan ketentuan Pasal 2 Ayat 4 Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Perhubungan (Direktur Jenderal Perhubungan Laut), Menteri Ketenagakerjaan RI (Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Menteri Koperasi (Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah) yang berbunyi pada setiap pelabuhan dibentuk satu koperasi TKBM Pelabuhan dan wajib mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan.

Pengunjuk rasa juga Mendesak Menteri Perhubungan RI agar menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut untuk menjalankan ketentuan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yaitu Menteri Perhubungan (Direktur Jenderal Perhubungan Laut), Menteri Ketenagakerjaan RI (Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Menteri Koperasi (Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah) Nomor : UM.008/41/2/DJPL- 11; Nomor : 93/DJPPK/XII/2011;Nomor : 96/SKB/DEP.1/XII/2011 Tentang Kegiatan Bongkar Muat di area STS yang menggunakan Floating Crane agar menggunakan operator dari Koperasi TKBM Pelabuhan setempat.

Pasalnya, sebagaimana ketentuan Bab III Pasal 8 Ayat (1) yang berbunyi “Dalam hal kegiatan bongkar muat barang jenis tertentu seperti curah cair, curah kering dan sejenisnya yang dilakukan dengan menggunakan peralatan konveyor, pipanisasi, floating crane dan atau alat mekanik sejenis lainnya, maka kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan oleh TKBM yang memiliki kualifikasi keahlian/keterampilan dalam pengoperasian alat tersebut. Bukan tanpa alasan sebagaimana yang disyaratkan dan jumlahnya sesuai dengan yang dibutuhkan.

Kompol Kasman Cek Langsung Pelayanan Regident, Pastikan Masyarakat Diberikan Pelayanan Maksimal

Pengunjuk rasa ini meminta Menteri Perhubungan RI, Bapak Dudy Purwagandhi, mengistruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut Bapak Muhammad Masyhud, S.T, M.T, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut dan Kepala KSOP/KUPP seluruh Pelabuhan agar Koperasi TKBM Pelabuhan yang mewadahi para tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan, dilibatkan pada semua aktifitas kegiatan bongkar muat di Pelabuhan.

Mereka juga meminta kepada Menteri Perhubungan RI, Dirjen Hubla, Dirlala untuk menginstruksikan KSOP Pelabuhan Teluk Bayur untuk mencabut PMKU yang diberikan kepada Koperasi TKBM Pelabuhan selain Koperasi Eksisting (KOPERBAM) karena bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan.

Menurutnya, perlu mengeluarkan surat edaran perihal Kegiatan Bongkar Muat di area STS yang menggunakan Floating Crane agar supaya menggunakan operator dari Koperasi TKBM Pelabuhan setempat.

Mereka pengunjuk rasa mendesak Menteri Perhubungan terkait penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan untuk melaksanakan Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah NO. 7 Tahun 2021.

Tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam penyelenggaraaan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan serta SKB 3.

Antre BBM di Sidrap, Pengendara Dapat Air Minum dari Polantas

Menteri yaitu Menteri Perhubungan (Direktur Jenderal Perhubungan Laut), Menteri Ketenagakerjaan RI (Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan) dan Menteri Koperasi (Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah.

Mendesak kepada Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut agar menginstruksikan KSOP/KUPP untuk tidak melayani Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) yang tidak profesional, tidak memiliki alat kelengkapan kerja serta menunggak pembayaran upah TKBM.

Tak ada insiden anarkis dalam aksi unjuk rasa mereka terpantau tertib hingga membubarkan diri dengan aman, Ketua Umum F.SP Maritim Serikat Buruh Sejarah Independen, Ujang Supriatin SE, M. P mengatakan aksi ini menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional Ke-V INKOP TKBM Pelabuhan pada tanggal 18 November 2025 bertempat di Hotel Borobudur Jakarta.

“Aksi unjuk rasa ini merupakan aspirasi ratusan ribu pekerja dan Tenaga Kerja Bongkar Muat seluruh Indonesia, atas berbagai kebijakan yang tidak berpihak pada keadilan, kesejahteraan dan masa depan para pekerja. Apabila aspirasi dan kami diabaikan, maka TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia siap melaksanakan mogok kerja sesuai ketentuan perundang-undangan Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Seluruh Indonesia”, jelasnya.

“Ketika tuntutan kami tidak di indahkan maka kami akan melakukan aksi mogok nasional”, tutupnya.

Dekat dengan Warga, Polantas Gelar Program Menyapa di Samsat Sudiang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Polres Majene Tetapkan Empat Tersangka dalam Dua Laporan Kasus Penganiayaan di Maliaya

02

Polisi Stop Kendaraan Kurir dan Bentor, Bagikan Makanan Gratis di Jalur Dua Sam Ratulangi Bulukumba

03

Tanggap Dampak Cuaca Ekstrem, Polres Luwu Hadir Salurkan Air Bersih untuk Warga

04

Kunjungan Kerja ke Polsek Barombong, Kapolresta Gowa Tekankan Perlindungan dan Kepastian Hukum

05

GENCARKAN SOSIALISASI SMA KEMALA TARUNA BHAYANGKARA, BAG SDM POLRES WAJO SAPA MASYARAKAT LEWAT RADIO

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement