SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Gerebek Rumah di Pompanua, Polres Bone ciduk Pengedar Sabu yang disembunyi di Bawah Bale Bambu

Gerebek Rumah di Pompanua, Polres Bone ciduk Pengedar Sabu yang disembunyi di Bawah Bale Bambu

BONE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Rabu malam (10/12/2025).

Terduga pelaku yang diamankan berinisial MA alias B (36), warga setempat, ditangkap di kediamannya di Jalan Bahagia sekitar pukul 22.30 WITA. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan menjadikan terduga pelaku sebagai target operasi.

Plt Kasat Resnarkoba Polres Bone Ipda Andi Syarifuddin, SH melaporkan, petugas menemukan terduga pelaku tengah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak satu paket yang tersimpan dalam bungkus rokok merek Surya di bawah bale bambu.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening berisi sabu, satu bungkus rokok Surya, plastik klip kosong berbagai ukuran, serta tiga buah korek api gas,” ujar Plt Kasat Resnarkoba.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial AG seharga Rp100.000 dengan sistem tempel. terduga pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

URC Satreskrim Polres Palopo Amankan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Anak Menggunakan Busur

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial A (22) yang berada di lokasi. Namun, terduga pelaku MA menegaskan bahwa perempuan tersebut tidak terkait dengan kepemilikan sabu yang ditemukan.

A mengaku berada di lokasi hanya untuk menumpang karena sedang ada masalah keluarga. Namun, ia mengakui terakhir mengonsumsi sabu lima hari sebelumnya.

Karena tidak ditemukan barang bukti saat penggeledahan dan berdasarkan pengakuannya pernah komsumsi sabu sebagai pengguna, A kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone pada Senin (15/12/2025) pukul 10.50 WITA untuk menjalani asesmen medis dan proses rehabilitasi.

“Penyerahan dilaksanakan sesuai prosedur dan berakhir pada pukul 11.30 WITA dalam kondisi aman, tertib, dan lancar,” ucap Andi Syarifuddin.

Terduga pelaku MA beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut

Kapolres Toraja Utara Bersama Dandim 1414/Tator Melayat ke Rumah Duka Korban Penembakan Papua

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Kapolres Soppeng Apresiasi Polisi Cilik, Dorong Pembentukan Karakter dan Disiplin Sejak Dini

02

Jelang HKGB Ke-74, Bhayangkari Bersama Polsek Sopai Salurkan Bantuan Sosial di Kelurahan Nonongan

03

Polres Toraja Utara Kerahkan Puluhan Personel Amankan Kegiatan Tradisi Adat Adu Kerbau

04

Perkuat Sinergi, Kapolres Toraja Utara Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-81 di Kodim 1414/Tator

05

Kejutan HUT TNI ke-81, Kapolresta Gowa Tegaskan Sinergitas Tanpa Sekat

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement