SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Jatanras Polres Maros Ungkap Curas terhadap Sopir Truk Ekspedisi, Tiga Pelaku Ditangkap

Jatanras Polres Maros Ungkap Curas terhadap Sopir Truk Ekspedisi, Tiga Pelaku Ditangkap

Maros – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang sopir truk ekspedisi di wilayah Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. Dalam pengungkapan tersebut, tiga terduga pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang sopir truk ekspedisi yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Poros Maros–Bantimurung, Desa Alatenggae, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, pada (20/5).

Kasi Humas Polres Maros AKP Ahmad, S.Sos., M.H. menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang beristirahat di dalam kendaraannya yang diparkir di pinggir jalan sambil menunggu bengkel di sekitar lokasi buka.

“Saat korban sedang beristirahat, dua pelaku datang menghampiri kendaraan korban. Pelaku kemudian membuka pintu kendaraan dan mengancam korban menggunakan busur panah dan badik. Karena merasa takut dan terancam, korban menyerahkan uang tunai serta telepon genggam miliknya. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Ahmad, Selasa (2/6/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,8 juta dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Maros.

Polres Jeneponto Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Iptu Muh. Kasim Naik Pangkat Jadi AKP

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Maros melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku. Pada (30/5), petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial T (24), R (27), dan A (24) di wilayah Makassar dan Gowa.

Dalam proses pengembangan kasus, dua pelaku berinisial T dan R melakukan perlawanan serta berupaya melarikan diri saat diminta menunjukkan barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Setelah diberikan peringatan sesuai prosedur namun tidak diindahkan, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Kedua pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam milik korban, serta dua file video yang berkaitan dengan perkara tersebut.

AKP Ahmad menegaskan bahwa Polres Maros akan terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Maros dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tutupnya.

Kapolsek Gantarang Polres Bulukumba Resmi Sandang Pangkat AKBP Pengabdian

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Maros guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Polres Jeneponto Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Iptu Muh. Kasim Naik Pangkat Jadi AKP

02

Jatanras Polres Maros Ungkap Curas terhadap Sopir Truk Ekspedisi, Tiga Pelaku Ditangkap

03

Kapolsek Gantarang Polres Bulukumba Resmi Sandang Pangkat AKBP Pengabdian

04

Satu Dekade, Polda Sulbar Siap Tingkatkan Kualitas Layanan Kepolisian

05

Wakapolres Bone Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bacakan Amanat Kepala BPIP

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement