SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Sat Resnarkoba Polres Jeneponto Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Tiga Pelaku Diamankan

Sat Resnarkoba Polres Jeneponto Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Tiga Pelaku Diamankan

Jeneponto, 26 Juni 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (25/6), petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti di sebuah rumah di Perumahan Budi Mulia Permai 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Syahrir, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan salah satu rumah di perumahan tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Tim yang dipimpin oleh Ipda Zulfitrah Wahid langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan.

“Pada saat Tim sampai di TKP, rumah dalam keadaan terkunci. Setelah kami ketuk dan dibuka, kami perkenalkan diri dan langsung melakukan penggeledahan badan terhadap ketiga pelaku serta sekitar lokasi,” ujar Iptu Syahrir dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026) .

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YA (33), warga Bulloe, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Turatea; H (27), warga Pa’rasangan Beru, Kecamatan Turatea; dan AAP (19), warga Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Kapolres Palopo Terima Silaturahmi Fkg, Bahas Kamtibmas Hingga Rencana Natal Bersama Tni-polri

· 2 (dua) sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 Gram.
· 1 (Satu) set alat isap atau bong.
· 1 buah batang pireks kaca.
· 2 (dua) buah korek gas.
· 1 (Satu) unit handphone merek iPhone warna putih.
· 1 (Satu) unit handphone android merek Oppo warna biru.

Kasat Resnarkoba menambahkan, barang bukti berupa dua sachet sabu dan alat hisap ditemukan tergeletak di atas lantai rumah. Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut .

“Kami akan terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Jeneponto. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian,” tegas Iptu Syahrir.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Kapolres Palopo Buka One Day Trail Jelajah Alam Veronica, Dorong Semangat Sportivitas Dan Promosi Wisata Alam

02

Satu Meja, Satu Tekad: Kapolres Luwu dan Tokoh Masyarakat Larompong Satukan Langkah Jaga Kamtibmas

03

Tiga Kapolres dan Dandim 1403/Palopo Perkuat Silaturahmi Kamtibmas Lewat Friendly Match di Lapangan Gaspa

04

Jaga Keamanan Malam Hari, Polsek Gilireng Gelar Patroli Biru di Wilayah Kecamatan Gilireng

05

*Pastikan Kelancaran Penyaluran MBG, Polres Toraja Utara Gelar Pelatihan Safety Riding dan Safety Driving Relawan SPPG*​

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement