SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Seorang Pemuda di Rangas Diamankan Reserse Narkoba Polres Majene, Diduga Pemasok Obat Terlarang Bojek

Seorang Pemuda di Rangas Diamankan Reserse Narkoba Polres Majene, Diduga Pemasok Obat Terlarang Bojek

Polres Majene – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Majene kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial ND (22), warga Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majene.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (4/12/25) sekitar pukul 21.00 WITA. ND ditangkap karena diduga menjadi salah satu penyuplai obat terlarang jenis Trihexyphenidyl (Bojek) di wilayah tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, S.H., M.M, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ND telah lama menjadi target karena diduga kuat sebagai pemasok Bojek yang beredar di kawasan Rangas.

“Benar, kami mengamankan seorang pemuda berinisial ND yang merupakan penyuplai obat-obatan jenis Bojek. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Rangas,” jelas IPTU Japaruddin.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran Bojek di Lingkungan Rangas Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan patroli intensif di sekitar lokasi yang dimaksud.

Kapolres Palopo Terima Silaturahmi Fkg, Bahas Kamtibmas Hingga Rencana Natal Bersama Tni-polri

Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas mengamankan ND. Pemuda tersebut ditemukan sedang berada di pinggir jalan dekat rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menanyakan keberadaan Bojek yang biasa Ia jual.

ND akhirnya menunjukkan tempat penyimpanan obat tersebut yang berada di samping rumahnya. Petugas kemudian menemukan 70 (tujuh puluh) butir Bojek sesuai dan uang tunai Rp190.000, Barang bukti tersebut diduga hasil transaksi peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Majene untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. IPTU Japaruddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya di Majene.

“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari obat-obatan terlarang. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami apresiasi dan terus kami harapkan agar kejahatan seperti ini dapat kita tekan bersama,” ujarnya.

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian Handphone oleh Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Cegah Personel Terjerat Judol dan Pinjol, Propam Polres Luwu Intensifkan Sidak Usai Apel Pagi

02

Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Luwu Edukasi Anak dan Orang Tua di Paccerakkang

03

Berharap Tugas Selalu Diridai Allah SWT, Polres Bulukumba Rutin Gelar Yasinan

04

Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di PT TOM, Polri Bersama Instansi Terkait Pastikan Keberadaan WNA Sesuai Ketentuan

05

Tidak Hanya Jam Dinas, Sat Lantas Polres Selayar Tetap Perkuat Patroli pada Malam Hari

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement