SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Kejar Pelaku Hingga ke Makassar, Satreskrim Polres Toraja Utara Ungkap Pencurian di Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Rantepao

Kejar Pelaku Hingga ke Makassar, Satreskrim Polres Toraja Utara Ungkap Pencurian di Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Rantepao

Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Rantepao dengan mengamankan seorang pria.

Pria yang diamankan berinisial AW (54), Ia diamankan oleh petugas saat sedang bersembunyi di rumah tempat tinggalnya pada Selasa (02/12/2025) di Jalan Domba, Kel. Maricaya, Kota Makassar.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon, SH, yang memimpin langsung pengungkapan membenarkan hal tersebut, bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (54) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tanpa perlawanan di Kota Makassar.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (30/11/2025) di Komplek Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Rantepao. Saat itu terduga pelaku AW datang dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza warna silver sekitar pukul 07.15 WITA.

Dengan memanfaatkan waktu jam Ibadah, AW kemudian naik ke lantai 2 dan melepas satu per satu kaca nako yang ada di kamar Pastor. Ia lalu masuk ke kamar dan mengambil sebuah amplop yang berisi uang tunai, jelas Iptu Ruxon.

Police Go To School, Sat Binmas Polres Soppeng Sosialisasikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara dan Cegah Kenakalan Remaja

Jadi setelah peristiwa tersebut dilaporkan oleh pihak gereja, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya petugas berhasil mencium keberadaan terduga pelaku yang berinisial AW dan mengamankannya di Kota Makassar, terangnya.

Kini, AW beserta sejumlah barang bukti telah berada di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara, terangnya.

Terkait dengan sejumlah kasus pencurian yang sebelumnya marak terjadi di beberapa gereja yang yang ada di wilayah Kabupaten Toraja Utara pada waktu yang lalu, pihaknya masih melakukan penyelidikan secara mendalam apakah AW ada keterlibatan atau tidak, tutup Kasat Reskrim.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

URC Satreskrim Polres Palopo Amankan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Anak Menggunakan Busur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Cegah Balap Liar, Patroli Blue Light Satlantas Polres Majene Sasardi Jalan Trans Sulawesi

02

Antisipasi Premanisme dan Kejahatan, Polres Majene Gelar Patroli ke Pasar Sentral Majene

03

Pastikan Aktivitas Pelabuhan Aman, Sat Polair Polres Majene Kawal Bongkar Muat KM Sabuk Nusantara 93

04

Penyidik Polres Majene Periksa Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan di Maliaya

05

Sat Binmas Polres Palopo Serahkan Perlengkapan Siskamling, Perkuat Kamtibmas Di Wara Utara

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement