SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Kejar Pelaku Hingga ke Makassar, Satreskrim Polres Toraja Utara Ungkap Pencurian di Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Rantepao

Kejar Pelaku Hingga ke Makassar, Satreskrim Polres Toraja Utara Ungkap Pencurian di Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Rantepao

Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Rantepao dengan mengamankan seorang pria.

Pria yang diamankan berinisial AW (54), Ia diamankan oleh petugas saat sedang bersembunyi di rumah tempat tinggalnya pada Selasa (02/12/2025) di Jalan Domba, Kel. Maricaya, Kota Makassar.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ruxon, SH, yang memimpin langsung pengungkapan membenarkan hal tersebut, bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AW (54) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tanpa perlawanan di Kota Makassar.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (30/11/2025) di Komplek Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Rantepao. Saat itu terduga pelaku AW datang dengan menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza warna silver sekitar pukul 07.15 WITA.

Dengan memanfaatkan waktu jam Ibadah, AW kemudian naik ke lantai 2 dan melepas satu per satu kaca nako yang ada di kamar Pastor. Ia lalu masuk ke kamar dan mengambil sebuah amplop yang berisi uang tunai, jelas Iptu Ruxon.

Kapolres Palopo Terima Silaturahmi Fkg, Bahas Kamtibmas Hingga Rencana Natal Bersama Tni-polri

Jadi setelah peristiwa tersebut dilaporkan oleh pihak gereja, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya petugas berhasil mencium keberadaan terduga pelaku yang berinisial AW dan mengamankannya di Kota Makassar, terangnya.

Kini, AW beserta sejumlah barang bukti telah berada di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara, terangnya.

Terkait dengan sejumlah kasus pencurian yang sebelumnya marak terjadi di beberapa gereja yang yang ada di wilayah Kabupaten Toraja Utara pada waktu yang lalu, pihaknya masih melakukan penyelidikan secara mendalam apakah AW ada keterlibatan atau tidak, tutup Kasat Reskrim.

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian Handphone oleh Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Berharap Tugas Selalu Diridai Allah SWT, Polres Bulukumba Rutin Gelar Yasinan

02

Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di PT TOM, Polri Bersama Instansi Terkait Pastikan Keberadaan WNA Sesuai Ketentuan

03

Tidak Hanya Jam Dinas, Sat Lantas Polres Selayar Tetap Perkuat Patroli pada Malam Hari

04

Senyum Haru Dua Lansia di Kesu, Polres Toraja Utara dan Bhayangkari Kembali Berbagi Kasih Semarakkan Hari Kemerdekaan

05

Kapolres Soppeng Hadiri Kunjungan Pangdam XIV/Hasanuddin di Kodim 1423/Soppeng, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement