SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Patroli Unit Turjawali Sat Lantas Polres Parepare Lakukan Pemantauan Area Larangan Parkir

Patroli Unit Turjawali Sat Lantas Polres Parepare Lakukan Pemantauan Area Larangan Parkir

Parepare — Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Parepare melaksanakan patroli dengan sasaran pemantauan di area larangan parkir kendaraan, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 10.30 Wita. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare.

Patroli dilaksanakan oleh Aipda Haekhal Prasetiyo dan Aipda Syamsuriadi dengan menggunakan satu unit kendaraan dinas roda empat Sat Lantas Polres Parepare yang dilengkapi lampu rotator berwarna biru.

Kegiatan pemantauan area larangan parkir ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dengan mencegah penyempitan badan jalan akibat parkir sembarangan. Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki, serta mencegah potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan yang parkir di lokasi terlarang.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan larangan parkir sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Menurutnya, parkir kendaraan di lokasi terlarang dapat menyebabkan penyempitan badan jalan, memicu kemacetan, serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Rambu dan marka larangan parkir telah dipasang sebagai pedoman bagi masyarakat agar ruang jalan dapat dimanfaatkan sesuai fungsinya. Kepatuhan terhadap aturan parkir bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar di Kota Parepare,” tegas AKP Muh. Arsyad.

Pelayanan Samsat dan BPKB Polda Sulsel Libur Nasional 14–15 Mei 2026, Kembali Beroperasi 18 Mei 2026

Selain melakukan pemantauan area larangan parkir, Aipda Haekal dan Aipda Syamsuriadi juga melaksanakan patroli pada titik-titik rawan pelanggaran serta menyambangi sejumlah ruas jalan yang dinilai berpotensi dijadikan lokasi aksi balapan liar oleh kelompok pemuda.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas akan memberikan teguran dan imbauan kepada pelanggar yang dinilai masih dapat dibina. Sementara bagi pelanggar yang kerap melakukan pelanggaran lalu lintas, petugas akan memberikan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan meliputi tidak menggunakan helm pelindung kepala, berboncengan lebih dari satu orang, berkendara sambil menggunakan handphone, melebihi batas kecepatan, serta berkendara melawan arus.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Pelayanan Samsat dan BPKB Polda Sulsel Libur Nasional 14–15 Mei 2026, Kembali Beroperasi 18 Mei 2026

02

Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Bersatu Apresiasi Ketegasan Kapolres Luwu Redam Tawuran Kelompok di Bua

03

Warga Karetan Kembali Merasa Aman, Tokoh Pemuda Apresiasi Langkah Cepat Kapolres Luwu

04

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 27 Perkara Inkracht di Kejari Majene

05

Bhabinkamtibmas Polsek Sendana Turun ke Lahan, Pastikan Tanaman Jagung Warga Tumbuh Optimal

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement