SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Polres Soppeng Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Perkuat Pemahaman Hukum Masyarakat

Polres Soppeng Gelar Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru, Perkuat Pemahaman Hukum Masyarakat

Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum di tengah masyarakat, Polres Soppeng melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, bertempat di Aula Kantor Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Selasa, 28 April 2026, pukul 14.00 Wita hingga 17.00 Wita.

Sosialisasi mengusung tema “Memahami Hukum Baru, Mewujudkan Keadilan yang Lebih Pasti.” Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., didampingi Kanit Tipidkor IPDA Alfian Saputra, S.H., serta dihadiri para Kepala Desa se-Kecamatan Liliriaja dan Kecamatan Citta, perwakilan BPD, perangkat desa, serta tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama.

Terpisah, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. melalui keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan regulasi hukum pidana di Indonesia.

“Pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari dinamika hukum nasional yang harus dipahami bersama. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan di tingkat desa, dapat memahami aturan hukum yang berlaku sehingga mampu berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya,” ujar Kapolres Soppeng.

Kapolres juga menambahkan bahwa sinergitas antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Kapolres Palopo Terima Silaturahmi Fkg, Bahas Kamtibmas Hingga Rencana Natal Bersama Tni-polri

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait perubahan substansi dalam KUHP dan KUHAP yang baru.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami esensi dari perubahan hukum yang ada. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keterlibatan aktif pemerintah desa dan tokoh masyarakat menjadi kunci dalam menyampaikan informasi hukum secara luas kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan penuh antusias dari para peserta. Diharapkan melalui sosialisasi ini, terbangun kesadaran hukum yang lebih baik serta tercipta hubungan yang harmonis antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

Dengan adanya kegiatan ini, Polres Soppeng menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang edukasi hukum, guna mewujudkan keadilan yang lebih pasti dan merata.

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian Handphone oleh Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Sat Polair Polres Majene Perketat Pengamanan Pemberangkatan KM Sabuk Nusantara 93

02

Polres Majene Kukuhkan Forum Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Bersama

03

Bangun Sinergi Humanis, Sat Lantas Polres Majene Bagikan Stiker Sahabat Polantas Kepada Puluhan Driver Ojol Maxim

04

Antrean BBM Berpotensi Ganggu Lalu Lintas, Polsek Tanasitolo Berikan Imbauan

05

Kapolres Toraja Utara Hadiri Penanaman Serentak Bawang Putih dan Ground Breaking Gudang Ketahanan Pangan Polri, Dukung Percepatan Swasembada Nasional

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement