SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

Curi Katalis Knalpot Ambulans Desa Karama, Pria Warga Gantarang Diamankan Polisi

BULUKUMBA – Jajaran Polsek Rilau Ale Polres Bulukumba mengamankan seorang pria berinisial MR (23), warga BTN Polewali Mas, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian katalis knalpot mobil ambulans milik Pemerintah Desa Karama.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Dusun Buhung Luara, Desa Karama, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Rilau Ale sekitar pukul 02.30 WITA untuk diproses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid menjelaskan bahwa mobil ambulans milik Pemerintah Desa Karama yang menjadi sasaran pencurian saat itu sedang terparkir di rumah pelapor, MA (54), warga Dusun Buhung Luara, Desa Karama.

Aksi pencurian tersebut diketahui oleh seorang saksi berinisial YP (25), warga setempat. Saat kejadian, saksi mendengar suara sepeda motor berhenti di depan rumahnya.
Karena merasa curiga, ia kemudian mengintip melalui jendela rumah dan melihat dua orang pria mondar-mandir di sekitar mobil ambulans yang terparkir.

“Saksi melihat salah seorang pelaku sedang membuka dan melepas katalis knalpot mobil ambulans tersebut. Mengetahui hal itu, saksi segera menghubungi pelapor MA untuk memberitahukan adanya aksi pencurian,” jelas AKP Andi Imran Hamid, Jumat (12/6/2026)

Kebersihan Cerminan Disiplin, Pesan Kapolres di HUT Bhayangkara ke-80

Setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi bersama pelapor mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku, yakni MR. Sementara seorang rekannya yang diketahui berinisial MI berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Atas kejadian tersebut, pihak Pemerintah Desa Karama selaku pemilik kendaraan merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit katalis knalpot mobil ambulans yang diduga hasil curian serta satu buah kunci inggris yang digunakan untuk melakukan aksinya.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa terduga pelaku diamankan setelah terlebih dahulu ditangkap oleh warga saat sedang melakukan aksi pencurian.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rilau Ale guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” pungkas AKP Andi Imran Hamid.

Pura-Pura Jadi Pelanggan, Pria 25 Tahun Gagal Kabur Usai Curi Gelang Emas di Parepare

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Kebersihan Cerminan Disiplin, Pesan Kapolres di HUT Bhayangkara ke-80

02

Pura-Pura Jadi Pelanggan, Pria 25 Tahun Gagal Kabur Usai Curi Gelang Emas di Parepare

03

Patroli Dialogis Samapta Polres Parepare, Wujud Konsistensi Jaga Kamtibmas dan Berikan Rasa Aman ke Masyarakat

04

Semarak Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Maros Meriahkan Olahraga Bersama di Alun-Alun Maros

05

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H dan HUT Bhayangkara ke-80 Polres Pinrang Gelar Ceramah dan Doa Bersama

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement