SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Kasat Narkoba Gowa Tantang Tunjukkan Oknum Penerima Setoran Bandar

Kasat Narkoba Gowa Tantang Tunjukkan Oknum Penerima Setoran Bandar

Gowa – Kasat Resnarkoba Polres Gowa, IPTU Firman, SH, MH, akhirnya angkat bicara terkait isu dugaan adanya “setoran rutin” bandar narkoba kepada oknum anggota Satresnarkoba yang ramai beredar di media sosial dan sejumlah media online.

Isu tersebut mencuat usai pengakuan salah satu tersangka yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan di Dusun Pajjokki, Desa Tanrara, pada 28 Mei 2026. Dalam keterangannya, tersangka diduga menyebut adanya aliran setoran kepada aparat.

Menanggapi hal itu, IPTU Firman menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung penuh langkah BNNP Sulsel dalam membongkar jaringan narkotika di Kabupaten Gowa maupun wilayah lain. Namun, ia menekankan bahwa setiap tuduhan terhadap personel kepolisian wajib dibuktikan secara hukum dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi.

“Hingga saat ini, kami belum menerima informasi resmi maupun hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya anggota Satresnarkoba Polres Gowa yang terbukti menerima setoran dari bandar narkoba sebagaimana disebutkan dalam beberapa pemberitaan media online,” tegas IPTU Firman, Minggu (31/5/2026).

Ia menjelaskan, pengakuan tersangka hanyalah bagian awal proses penyelidikan dan tidak bisa langsung dijadikan dasar hukum tanpa verifikasi melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Palopo Terima Silaturahmi Fkg, Bahas Kamtibmas Hingga Rencana Natal Bersama Tni-polri

Dalam pernyataan yang cukup keras, IPTU Firman bahkan menantang pihak yang menuding adanya keterlibatan anggota Satresnarkoba agar menunjukkan identitas oknum dimaksud beserta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika memang ada anggota Satresnarkoba Polres Gowa yang menerima setoran dari bandar narkoba, silakan sebutkan namanya atau tunjukkan orangnya kepada kami disertai bukti yang jelas. Kami tidak akan pernah melindungi anggota yang terlibat tindak pidana,” ujarnya.

IPTU Firman juga memastikan pihaknya terbuka terhadap pemeriksaan dari Propam Polri maupun lembaga lain demi mengungkap fakta sebenarnya. Ia menegaskan, siapa pun anggota yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum dan kode etik, namun jika tuduhan itu tidak terbukti maka nama baik institusi juga wajib dipulihkan.

Di akhir keterangannya, Satresnarkoba Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika secara profesional sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian Handphone oleh Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Kapolres Parepare Temui Jurnalis, Bahas Persawahan Bacukiki hingga Distribusi BBM.

02

Polres Palopo Gelar Pelantikan, Dua Perwira Isi Jabatan Kabag Log Dan Kasat Binmas

03

Kapolres Pinrang Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-81 Tingkat Kabupaten Pinrang

04

Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Pinrang Berlangsung Khidmat dan Kondusif

05

Kapolres Bulukumba Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ajak Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement