SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Kasat Reskrim Polres Jeneponto Tepis Isu Kasus Penipuan Yang Mandek, AKP Nurman Sesuai SOP

Kasat Reskrim Polres Jeneponto Tepis Isu Kasus Penipuan Yang Mandek, AKP Nurman Sesuai SOP

Jeneponto -Penanganan Kasus dugaan penipuan rekrukmen CPNS di kabupaten jeneponto yang terjadi pada hari rabu tanggal 11 November 2020 sekira pukul 14.00 wita, di Dusun Borong loe, Desa bobtorappo, kec Tarowang, Kab. Jeneponto, terhadap diri Lel. SULFIKAR DG. SIPATO Bin LOLO GAU DG. TOMPO yang di duga dilakukan oleh Lel. Yang berinisial MYY dengan cara menjanjikan untuk meluluskan CPNS sehingga meminta uang kepada Lel. SULFIKAR DG. SIPATO Bin LOLO GAU DG. TOMPO sehingga Lel. SULFIKAR DG. SIPATO Bin LOLO GAU DG. TOMPO mengirim uang secara bertahap sampai dengan total keseluruhan sebesar Rp. 84.000.000, Yang di beritakan oleh media mendek atau lamban penanganannya oleh Ssat Reskrim Polres Jeneponto.

Menurut kasat reskrim polres Jeneponto AKP NURMAN, S. H., M. H, perkara tersebut tetap kami tangani sesuai dengan Sop penyelidikan dan penyidikan. Dan Kami menyatakan dengan tegas bahwa tulisan di dalam pemberitaan di media on line tersebut yang menghakimi penyidik Polres jeneponto meminta uang kepada korban adalah berita hoaks atau tidak benar atau berita bohong,” kata KasatvResrkim.

Di jelaskan pula oleh kasat Reskrim Polres jeneponto, bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan dan sampai Pengiriman Berkas Perkara Pada Tanggal 07 Mei 2024 di Kejaksaan Negeri Jeneponto namun selanjutnya JPU memberikan petunjuk (P-19) ditanggal 14 Mei 2024, dan setelah penyidik memenuhi petunjuk yang ada dalam surat JPU dan akhirnya sat Reskrim polres jenelonto
Melakukan Pengiriman Kembali Berkas Perkara Pada Tanggal 05 Desember 2024 di Kejaksaan Negeri Jeneponto selanjutnya JPU namun Jaksa penuntut umum kembali memberikan petunjuk (P-19) ditanggal 19 Desember 2024.
Dan pada bulan November 2025 penyidik kembali Melakukan pengiriman Berkas perkara dan berkas perkara tersebut masih penelitian dari JPU sampai sekarang.

Menurut Kasat Reskrim Polres jeneponto yang pada saat sekarang ini dikomandoi oleh AKP NURMAN, S. H,. M.H menjelaskan bahwa penanganan perkara tetap kami jalankan sesuai dengan mekanisme penyidikan dan SOP penyidikan yang berlaku

URC Satreskrim Polres Palopo Amankan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Anak Menggunakan Busur

Kasat Reskrim menambahkan bhwa penanganan semua perkara yang di tangani kami akan secara profesional menindaklanjuti laporan, sehingga dibutuhkan kesabaran dari berbagai pihak sehingga kami tidak salah langkah dalam mengambil tindak lanjut dalam penanganan kasus ini.

Kasat Reskrim menutup dengan menyampaikan “Kami akan serius menangani setiap laporan masyarakat dan akan tetap bekerja dalam koridor penyelidikan dan penyidikan dan tegas dalam menangani laporan tersebut, ” Jelasnya.

( Humas Polres jeneponto ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Kejutan HUT TNI ke-81, Kapolresta Gowa Tegaskan Sinergitas Tanpa Sekat

02

Pasca Pergantian Kapolri dan Kapolda Sulsel, Kapolres Parepare Tekankan Polisi Bersama Masyarakat

03

6 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan Kapolres Parepare, Ini Capaian Mereka

04

HUT TNI ke-81, Kapolres Didid Imawan Pimpin Silaturrahmi ke Kodim 1415 Selayar

05

Kapolres Soppeng Silaturahmi ke Kodim 1423, Perkuat Sinergi TNI-Polri di HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement