SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Mediasi Keluarga Berujung Penikaman di Bonggakaradeng, Sat Reskrim Polres Tatar Amankan Terduga Pelaku

Mediasi Keluarga Berujung Penikaman di Bonggakaradeng, Sat Reskrim Polres Tatar Amankan Terduga Pelaku

Sat Reskrim Polres Tator Amankan Terduga Pelaku Penikaman Di Bonggakaradeng

TANA TORAJA — Sat Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan seorang pria berinisial RS (35) atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik terhadap MB (30), di Lembang Bau, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja yang terjadi pada Sabtu (9/5/2026).

Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan saat di konfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tana Toraja,” ujar Kapolres Tana Toraja.

Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Syahruddin, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban bersama keluarga terduga pelaku mengikuti mediasi persoalan keluarga yang difasilitasi pemerintah setempat dan tokoh adat.

URC Satreskrim Polres Palopo Amankan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Anak Menggunakan Busur

“Pada saat proses mediasi berlangsung, terduga pelaku tiba-tiba datang membawa badik. Korban sempat melarikan diri namun terjatuh, kemudian terduga pelaku diduga melakukan penikaman pada bagian belakang tubuh korban,” jelas IPTU Syahruddin.

Usai kejadian, personel kepolisian langsung bergerak cepat saat menerima aduan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik dan pakaian milik korban yang terdapat robekan diduga akibat senjata tajam.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Sat Reskrim Polres Tana Toraja.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan pasal Pasal 466 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Kapolres Toraja Utara Bersama Dandim 1414/Tator Melayat ke Rumah Duka Korban Penembakan Papua

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Kejutan HUT TNI ke-81, Kapolresta Gowa Tegaskan Sinergitas Tanpa Sekat

02

Pasca Pergantian Kapolri dan Kapolda Sulsel, Kapolres Parepare Tekankan Polisi Bersama Masyarakat

03

6 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan Kapolres Parepare, Ini Capaian Mereka

04

HUT TNI ke-81, Kapolres Didid Imawan Pimpin Silaturrahmi ke Kodim 1415 Selayar

05

Kapolres Soppeng Silaturahmi ke Kodim 1423, Perkuat Sinergi TNI-Polri di HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement