Makassar — Dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama memperingati Kenaikan Isa Almasih, pelayanan Samsat dan BPKB di jajaran Polda Sulawesi Selatan akan diliburkan sementara pada Kamis hingga Jumat, 14–15 Mei 2026. Pelayanan akan kembali dibuka dan beroperasi normal pada Senin, 18 Mei 2026.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Alfan Armin, menyampaikan bahwa penghentian sementara layanan tersebut mengikuti ketetapan pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama.
“Pelayanan Samsat maupun BPKB di seluruh jajaran Polda Sulsel akan tutup sementara pada tanggal 14 dan 15 Mei 2026. Kami akan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat mulai Senin, 18 Mei 2026,” ujar Kompol Alfan Armin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar dapat menyesuaikan jadwal pengurusan administrasi kendaraan bermotor sebelum masa libur berlangsung, guna menghindari penumpukan antrean setelah pelayanan kembali dibuka.
Menurutnya, Ditlantas Polda Sulsel tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk memastikan pelayanan kembali berjalan optimal pascalibur nasional.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan sebelum masa libur atau kembali datang setelah operasional dibuka normal. Kami tetap berupaya memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan humanis,” tambahnya.
Informasi ini berlaku untuk seluruh pelayanan Samsat dan BPKB di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.



Komentar