SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Polres Soppeng Ringkus Pengedar Sabu di SPBU Takalala, 5 sachet Diamankan

Polres Soppeng Ringkus Pengedar Sabu di SPBU Takalala, 5 sachet Diamankan

Satresnarkoba Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.A.L (43) berhasil diamankan di wilayah Takalala, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 1 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA, tepatnya di area SPBU Takalala, Kelurahan Tettikenrarae.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan 5 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,48 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa wilayah Takalala kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan barang bukti sabu dalam penguasaan pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Police Go To School, Sat Binmas Polres Soppeng Sosialisasikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara dan Cegah Kenakalan Remaja

Tak berhenti di situ, dari pengakuan pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lainnya yang diduga terkait, berinisial S.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

URC Satreskrim Polres Palopo Amankan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Anak Menggunakan Busur

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Segera laporkan jika ada indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Cegah Balap Liar, Patroli Blue Light Satlantas Polres Majene Sasardi Jalan Trans Sulawesi

02

Antisipasi Premanisme dan Kejahatan, Polres Majene Gelar Patroli ke Pasar Sentral Majene

03

Pastikan Aktivitas Pelabuhan Aman, Sat Polair Polres Majene Kawal Bongkar Muat KM Sabuk Nusantara 93

04

Penyidik Polres Majene Periksa Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan di Maliaya

05

Sat Binmas Polres Palopo Serahkan Perlengkapan Siskamling, Perkuat Kamtibmas Di Wara Utara

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement