SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Polsek Ujung Bulu Ringkus Pemuda Asal Merauke, Curi 6 Unit Handphone di Celuler.

Polsek Ujung Bulu Ringkus Pemuda Asal Merauke, Curi 6 Unit Handphone di Celuler.

BULUKUMBA — Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu bersama Tim URC berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah toko seluler di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 04.10 Wita.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial KM alias TL (20), warga asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang saat ini berdomisili di Jalan M. Noor, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Korban diketahui berinisial MR (30), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit handphone berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Police Go To School, Sat Binmas Polres Soppeng Sosialisasikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara dan Cegah Kenakalan Remaja

Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu menerima laporan terkait adanya tindak pidana pencurian di toko seluler milik korban.

“Pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, anggota URC Polsek Ujung Bulu menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian di sebuah toko seluler di Jalan D.I. Panjaitan. Selanjutnya personel gabungan melakukan serangkaian penyelidikan,” jelas Kapolsek IPTU Rudi, Rabu (20/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui korban sebelumnya meninggalkan toko miliknya dalam keadaan terkunci. Namun pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 Wita, saksi yang merupakan pegawai korban menemukan dua buah gembok pintu toko dalam keadaan rusak.

Saksi kemudian menghubungi korban untuk datang memeriksa kondisi toko. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati sebanyak 6 (enam) unit handphone berbagai merek telah hilang.

Korban selanjutnya memeriksa rekaman CCTV toko dan menemukan ciri-ciri terduga pelaku. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ujung Bulu guna proses hukum lebih lanjut.

URC Satreskrim Polres Palopo Amankan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Anak Menggunakan Busur

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, sekitar pukul 13.00 Wita anggota memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku yang sementara berada di rumah keluarganya di Jalan M. Noor, Kelurahan Loka. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti,” Jelas IPTU Rudi.

Saat menjalani pemeriksaan, KM alias TL mengakui telah mencuri 6 unit handphone milik korban. Namun saat diamankan, polisi hanya menemukan 3 unit handphone, sementara 3 unit lainnya diakui telah dibuang oleh pelaku karena dikira dalam keadaan rusak.Saat ini barang bukti tersebut masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena ingin memiliki handphone untuk digunakan bermain game dan menonton video. Dari pengakuannya, pelaku sebelumnya tidak memiliki handphone,” Ungkap Kapolsek.

Saat ini, KM alias TL telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polsek Ujung Bulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Toraja Utara Bersama Dandim 1414/Tator Melayat ke Rumah Duka Korban Penembakan Papua

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Kasat Lantas Polresta Gowa Klarifikasi Pengeluaran Barang Bukti Hasil Penertiban Balap Liar

02

Kasat Lantas Polresta Gowa Klarifikasi Pengeluaran Barang Bukti Hasil Penertiban Balap Liar

03

Atasi Dampak Kemarau, Polres Wajo Salurkan 6.000 Liter Air Bersih untuk Warga Mattirotappareng

04

Kapolresta Gowa Pimpin RAT ke-44 PRIM Koppol, Dorong Tata Kelola Koperasi yang Transparan dan Akuntabel

05

Tipu Korban Hingga Ratusan Juta, Polres Sidrap Tangkap Pelaku Sobis di Balikpapan

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement