Kep. Selayar- Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Selayar melaksanakan kegiatan Penegakan, Penertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel, Rabu (19/8/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung Kasi Propam Polres Kepulauan Selayar, Iptu La Ode Muh. Asman, S.Ap., tersebut turut menyasar pencegahan dan penanggulangan judi online (judol) serta pinjaman online (pinjol) di lingkungan Polri.
Dalam pelaksanaannya, Propam melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler personel sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan terhadap potensi keterlibatan anggota dalam aktivitas judi online maupun penggunaan pinjaman online.
Selain pemeriksaan terkait judol dan pinjol, Gaktibplin juga menyasar kelengkapan administrasi pribadi dan kendaraan personel, di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta kelengkapan administrasi lainnya.
Kasi Propam Polres Kepulauan Selayar, Iptu La Ode Muh. Asman, S.Ap. menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah kedinasan terkait penanggulangan judi online dan pinjaman online di lingkungan Polri.
“Pelaksanaan kegiatan ini menindaklanjuti Surat Perintah Kadivpropam Polri Nomor: Sprin/1881/VIII/KEP./2026 tanggal 7 Agustus 2026 tentang Tim Satuan Tugas Penanggulangan Judi Online dan Pinjaman Online di Lingkungan Polri,” jelasnya.
Ia mengatakan, Gaktibplin merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap personel untuk memastikan anggota mematuhi ketentuan disiplin serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas maupun berdampak terhadap citra institusi.
“Pemeriksaan ini bukan hanya terkait judol dan pinjol, tetapi juga memastikan personel tertib dalam administrasi pribadi maupun kendaraan. Kita melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pencegahan pelanggaran disiplin,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.IK.,S.H.,M.Tr.Mil menegaskan bahwa seluruh personel harus menghindari judi online karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, serta berdampak terhadap kedisiplinan dan pelaksanaan tugas.
“Untuk judi online, saya tegaskan kepada seluruh personel agar tidak terlibat dan wajib menghindarinya. Jangan sampai judol merusak kehidupan pribadi, keluarga, maupun berdampak terhadap pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Terkait pinjaman online, Kapolres mengingatkan personel agar bijak dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan, khususnya terhadap pinjaman online yang tidak dikelola dengan baik.
“Untuk pinjaman online, yang perlu diperhatikan adalah pengelolaannya. Jangan sampai pinjaman yang tidak dikelola dengan baik justru menjadi beban dan mengganggu kehidupan pribadi maupun pelaksanaan tugas. Setiap anggota harus bijak dalam mengatur keuangan dan mempertimbangkan kemampuan sebelum mengambil pinjaman,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, pembinaan dan pengawasan internal seperti Gaktibplin penting dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh personel tetap berada dalam koridor aturan serta mampu menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.
Melalui kegiatan tersebut, Propam Polres Kepulauan Selayar terus mendorong peningkatan disiplin, kepatuhan dan tanggung jawab personel, sekaligus mencegah berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merugikan personel maupun institusi Polri.
(HUMAS POLRES)


Komentar