SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Resmob Polres Soppeng Ringkus Dua Pelaku Pencurian Jalanan, Kapolres Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan

Resmob Polres Soppeng Ringkus Dua Pelaku Pencurian Jalanan, Kapolres Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng berhasil mengungkap dan meringkus dua pelaku pencurian jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat. Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel serta kolaborasi solid antara Polres Soppeng dan Polres Bone dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat lintas wilayah.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Soppeng dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Soppeng. Setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sat Reskrim serta peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran. Ia pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat beraktivitas di malam hari atau melintasi ruas jalan sepi, serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait kasus pencurian jalanan yang terjadi pada Desember 2025 di wilayah Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng.

Police Go To School, Sat Binmas Polres Soppeng Sosialisasikan SMA Kemala Taruna Bhayangkara dan Cegah Kenakalan Remaja

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus membuntuti korban menggunakan sepeda motor, kemudian memepet dan menarik tas korban saat kondisi jalan sepi,” jelas AKP Dodie.

Aksi pencurian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Turung Lappae, Desa Tottong, dan Kajuara, Desa Labokong. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian berupa uang tunai, dokumen penting, serta telepon genggam.

Dua terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah rumah kost yang berlokasi di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aiptu Jumaldi, S.E.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit handphone yang diduga merupakan hasil kejahatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut,” tutup AKP Dodie.

Polres Soppeng menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat.

URC Satreskrim Polres Palopo Amankan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Anak Menggunakan Busur

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Cegah Balap Liar, Patroli Blue Light Satlantas Polres Majene Sasardi Jalan Trans Sulawesi

02

Antisipasi Premanisme dan Kejahatan, Polres Majene Gelar Patroli ke Pasar Sentral Majene

03

Pastikan Aktivitas Pelabuhan Aman, Sat Polair Polres Majene Kawal Bongkar Muat KM Sabuk Nusantara 93

04

Penyidik Polres Majene Periksa Tiga Tersangka Kasus Penganiayaan di Maliaya

05

Sat Binmas Polres Palopo Serahkan Perlengkapan Siskamling, Perkuat Kamtibmas Di Wara Utara

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement