SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Sat Reskrim Polres Soppeng Gelar KRYD, Amankan Sejumlah Miras di Tempat Hiburan Malam

Sat Reskrim Polres Soppeng Gelar KRYD, Amankan Sejumlah Miras di Tempat Hiburan Malam

Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras), penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta kepemilikan senjata tajam dan senjata rakitan di wilayah hukum Polres Soppeng. Selasa. 30 Desember 2025, mulai pukul 23.30 WITA hingga 01.30 WITA, dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam berupa rumah bernyanyi (room karaoke) di wilayah Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. menegaskan bahwa kegiatan KRYD merupakan langkah preventif dan penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya pada malam hari.

“Kegiatan ini merupakan upaya Polres Soppeng dalam menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, penyalahgunaan narkoba, serta kepemilikan senjata tajam. Kami berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan penindakan secara humanis namun tegas demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres Soppeng.

Kapolres juga mengimbau kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyediakan atau memperjualbelikan minuman keras tanpa izin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dipimpin oleh IPDA Fauri Islamuddin Baso, S.H. selaku Kanit I Sat Reskrim, bersama IPDA Fajar Nur, S.E., M.M. selaku Kanit IV Sat Reskrim, dengan melibatkan personel Sat Reskrim Polres Soppeng.

Pelayanan Samsat dan BPKB Polda Sulsel Libur Nasional 14–15 Mei 2026, Kembali Beroperasi 18 Mei 2026

“Dalam pelaksanaan KRYD, personel kami melakukan patroli dan pemeriksaan di beberapa rumah bernyanyi. Dari hasil kegiatan tersebut, kami mengamankan sejumlah botol minuman keras dari dua lokasi berbeda,” ungkap AKP Dodie.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain minuman keras jenis anggur merah dan anggur hitam merek Orang Tua serta bir merek Guinness dari dua pemilik tempat hiburan malam berinisial IN dan IL.

Lebih lanjut, AKP Dodie menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pengunjung maupun pekerja yang membawa atau menguasai senjata tajam tanpa izin, serta hasil tes urine terhadap pengunjung dan pekerja menunjukkan negatif narkoba.

“Seluruh barang bukti minuman keras telah kami amankan di Polres Soppeng untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali,” pungkasnya.

Polres Soppeng memastikan kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Soppeng.

Warga Karetan Kembali Merasa Aman, Tokoh Pemuda Apresiasi Langkah Cepat Kapolres Luwu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Pelayanan Samsat dan BPKB Polda Sulsel Libur Nasional 14–15 Mei 2026, Kembali Beroperasi 18 Mei 2026

02

Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Bersatu Apresiasi Ketegasan Kapolres Luwu Redam Tawuran Kelompok di Bua

03

Warga Karetan Kembali Merasa Aman, Tokoh Pemuda Apresiasi Langkah Cepat Kapolres Luwu

04

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 27 Perkara Inkracht di Kejari Majene

05

Bhabinkamtibmas Polsek Sendana Turun ke Lahan, Pastikan Tanaman Jagung Warga Tumbuh Optimal

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement