SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
POLRI
Beranda » Berita » Satlantas Polres Parepare Sisir Jalan Rawan Balap Liar, Ini Lokasinya

Satlantas Polres Parepare Sisir Jalan Rawan Balap Liar, Ini Lokasinya

PAREPARE – Sejumlah ruas jalan di Kota Parepare menjadi perhatian kepolisian dalam upaya mencegah balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Pengawasan menyasar kawasan Jalan Baumassepe hingga Jalan Mattirotasi yang menjadi bagian dari jalur patroli Satlantas Polres Parepare.

Langkah pencegahan ini dilakukan untuk mengantisipasi penggunaan jalan umum sebagai arena balapan sekaligus mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. Kawasan depan SMP Negeri 9, Monumen Habibie-Ainun, Masjid Terapung, hingga Patung Kuda termasuk dalam titik yang dipantau.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Dr. Rusdi Yunus, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan di jalan raya.

“Jalan umum bukan tempat untuk melakukan balap liar karena risikonya tidak hanya mengancam keselamatan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Kami mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan tidak terlibat dalam aktivitas yang membahayakan,” ujar Rusdi.

Selain mengantisipasi balap liar, pengawasan lalu lintas juga diarahkan untuk mencegah pelanggaran dan meminimalkan potensi kecelakaan. Warga yang berada di lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpulnya pelaku balap liar diimbau untuk meninggalkan area tersebut.

Polres Majene Tetapkan Empat Tersangka dalam Dua Laporan Kasus Penganiayaan di Maliaya

Upaya ini menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan berlalu lintas di Kota Parepare. Namun, pencegahan balap liar tidak cukup hanya mengandalkan patroli. Kesadaran pengendara dan kepedulian masyarakat turut menentukan keamanan jalan raya.

Masyarakat, khususnya kalangan muda, diharapkan tidak menjadikan jalan umum sebagai tempat menguji kecepatan kendaraan. Minat terhadap otomotif dan balap sebaiknya disalurkan melalui arena resmi yang memiliki standar keselamatan memadai.

Dengan demikian, jalan raya dapat tetap digunakan sesuai fungsinya sebagai ruang lalu lintas bersama, tanpa membahayakan pengendara maupun masyarakat di sekitarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Polres Majene Tetapkan Empat Tersangka dalam Dua Laporan Kasus Penganiayaan di Maliaya

02

Polisi Stop Kendaraan Kurir dan Bentor, Bagikan Makanan Gratis di Jalur Dua Sam Ratulangi Bulukumba

03

Tanggap Dampak Cuaca Ekstrem, Polres Luwu Hadir Salurkan Air Bersih untuk Warga

04

Kunjungan Kerja ke Polsek Barombong, Kapolresta Gowa Tekankan Perlindungan dan Kepastian Hukum

05

GENCARKAN SOSIALISASI SMA KEMALA TARUNA BHAYANGKARA, BAG SDM POLRES WAJO SAPA MASYARAKAT LEWAT RADIO

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement