SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
POLRI
Beranda » Berita » Satreskrim Polres Majene Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice, Para Pihak Sepakat Berdamai

Satreskrim Polres Majene Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice, Para Pihak Sepakat Berdamai

MAJENE – Satreskrim Polres Majene kembali mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang melibatkan dua terlapor berinisial R dan M terhadap Bahtiar berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Proses penyelesaian tersebut dilaksanakan di Ruang Tipidum Satreskrim Polres Majene, Rabu (9/9/2026), sebagai upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan pemulihan hubungan antara korban, terlapor, dan keluarga masing-masing.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/VIII/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, tertanggal 18 Agustus 2026. Setelah melalui proses mediasi dan kesepakatan bersama, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Dalam kesepakatan RJ, terlapor bersama keluarganya menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Permintaan maaf tersebut kemudian diterima oleh korban dan/atau keluarganya sebagai bentuk pemaafan serta kesediaan untuk mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.

Selain itu, terlapor juga menyanggupi penggantian biaya perawatan medis yang telah dikeluarkan korban, termasuk biaya selama korban tidak dapat bekerja sebagai petani/pekebun akibat peristiwa tersebut.

Polres Majene Tetapkan Empat Tersangka dalam Dua Laporan Kasus Penganiayaan di Maliaya

Kedua terlapor turut berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan penganiayaan secara bersama-sama maupun tindak pidana lainnya. Sebagai bagian dari kesepakatan, korban juga menyatakan tidak melanjutkan laporan serta mencabut laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya.

Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Majene, IPTU Karsono, S.H., mengatakan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan penanganan perkara yang mengedepankan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2026), menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan penyelesaian perkara secara profesional dan proporsional, termasuk melalui pendekatan Restorative Justice sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

“Penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan bentuk upaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya melihat aspek hukum, tetapi juga pemulihan bagi korban dan terciptanya perdamaian. Namun, mekanisme ini tetap dilakukan secara selektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Fredy.

Ia menambahkan, perdamaian yang telah dicapai diharapkan tidak berhenti pada pencabutan laporan, tetapi menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk benar-benar mengakhiri persoalan serta tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Polisi Stop Kendaraan Kurir dan Bentor, Bagikan Makanan Gratis di Jalur Dua Sam Ratulangi Bulukumba

“Kami berharap setelah adanya kesepakatan ini, kedua pihak dapat saling menghormati, tidak lagi memperpanjang persoalan, dan bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Polres Majene Tetapkan Empat Tersangka dalam Dua Laporan Kasus Penganiayaan di Maliaya

02

Polisi Stop Kendaraan Kurir dan Bentor, Bagikan Makanan Gratis di Jalur Dua Sam Ratulangi Bulukumba

03

Tanggap Dampak Cuaca Ekstrem, Polres Luwu Hadir Salurkan Air Bersih untuk Warga

04

Kunjungan Kerja ke Polsek Barombong, Kapolresta Gowa Tekankan Perlindungan dan Kepastian Hukum

05

GENCARKAN SOSIALISASI SMA KEMALA TARUNA BHAYANGKARA, BAG SDM POLRES WAJO SAPA MASYARAKAT LEWAT RADIO

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement