SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Wanita

Satresnarkoba Polres Bulukumba Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Wanita

BULUKUMBA — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika Golongan I jenis sabu serta mengamankan seorang pelaku pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di lingkungan Appasarenge, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Pelaku diketahui seorang wanita berinisial NS (41), warga Jalan Bakri, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku,” jelas AKP Akhmad Risal. Sabtu (3/1/2026).

Kapolres Palopo Terima Silaturahmi Fkg, Bahas Kamtibmas Hingga Rencana Natal Bersama Tni-polri

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bulukumba guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti sabu dan sampel urine pelaku telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulsel, dan hasil pemeriksaan menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu seberat 0,0441 gram.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Pelaku juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku NS diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, pelaku ditahan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Narkoba AKP Akhmad Risal.

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian Handphone oleh Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Kapolsek Gilireng AKP Bachri, SH Turun Tangan Tangani Perkelahian Dua Petani

02

Bentuk Soliditas, Kapolres Sidrap dan Dandim 1420 Jalin Silaturahmi

03

Sebagai Bentuk Kontrol, Propam Polres Parepare Gelar Gaktibplin ke Anggota

04

HKGB Penuh Makna, Bhayangkari Luwu Hadir Berbagi untuk Para Penjaga Kebersihan Kota

05

AKBP Luckyto Pantau Latihan Dalmas Personel Polres Bulukumba

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement