SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Health & Fitness
Beranda » Berita » Sembunyikan Busur Di Dekat Minimarket, Pelajar Asal Luwu Diamankan Tim Urc Resmob Palopo

Sembunyikan Busur Di Dekat Minimarket, Pelajar Asal Luwu Diamankan Tim Urc Resmob Palopo

Palopo – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Palopo meringkus seorang pelajar berinisial MRA (17) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis busur dan ketapel di Jalan Manennungeng, Kelurahan Dangerakko, Kota Palopo, pada Minggu (18/10/2026) dini hari.

Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 01.15 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Suwadi, S.H., bersama Dantim Resmob Aiptu Ronald Effendi, S.H., saat menggelar patroli siaga reserse malam di wilayah hukum Polres Palopo.

Kejadian bermula ketika petugas mendapati sekelompok remaja yang sedang nongkrong di depan sebuah minimarket. Saat dihampiri petugas untuk pemeriksaan rutin, salah seorang pemuda berkaus biru tampak bergerak mencurigakan menuju ke arah belakang kerumunan.

Jeli melihat gerakan tersebut, personel URC Resmob memergoki pemuda berinisial MRA—pelajar asal Desa Karetan, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu—tersebut tengah membuang dan menyembunyikan satu buah anak panah busur.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Palopo, Ipda Suwadi, S.H., menjelaskan bahwa setelah memergoki aksi pelaku, petugas langsung melakukan interogasi di tempat.

Polres Palopo Hadiri Ibadah Minggu Di Gpdi Jemaat Alfa Omega, Sampaikan Imbauan Kamtibmas

“Saat diamankan, petugas melihat pelaku mencoba membuang anak panah busur berbahan besi dengan tali rafia warna-warni. Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan ketapel pelontarnya yang disembunyikan tak jauh dari lokasi,” terang Ipda Suwadi.

Dalam pemeriksaan awal, remaja berusia 17 tahun tersebut mengakui kepemilikan senjata tajam terlarang itu. Kepada petugas, pelaku berdalih membawa busur dan ketapel tersebut hanya untuk alasan menjaga diri.

Guna proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa satu buah anak panah busur dan satu buah ketapel besi kini telah diamankan di Mako Polres Palopo. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kepemilikan senjata tajam terlarang demi mengantisipasi aksi kejahatan jalanan dan menjaga kondusivitas Kota Palopo.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Minggu Kasih, Kapolres Tana Toraja Pererat Silaturahmi dengan Pastor dan Pengurus Gereja Katolik Paroki Makale

02

Respon Cepat Tim URC Resmob Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Curanmor di Cafe Peleton

03

Serap Aspirasi Warga, Polres Sidrap Gelar “Minggu Kasih”

04

Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Polres Parepare Pererat Silaturahmi Lewat Minggu Kasih

05

Polres Jeneponto Gelar Minggu Kasih, Perkuat Toleransi dan Serap Aspirasi Umat Nasrani

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement