SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Tegas, Sat Lantas Polres Palopo Tindaki Aksi Balap Liar

Tegas, Sat Lantas Polres Palopo Tindaki Aksi Balap Liar

Palopo — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palopo kembali melakukan penindakan terhadap aksi balapan liar yang meresahkan masyarakat. Pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, personel Satlantas Polres Palopo yang dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Deny Kurniawan menggelar patroli dan penertiban di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polres Palopo.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sekelompok remaja yang diduga tengah melakukan aksi balapan liar di jalan umum. Dari hasil penindakan, sebanyak 9 unit sepeda motor diamankan oleh polisi.

Mayoritas kendaraan yang diamankan diketahui tidak memiliki kelengkapan kendaraan, seperti knalpot standar, spion hingga surat-surat kendaraan. Selain itu, sebagian besar pengendara yang terjaring juga masih berstatus di bawah umur.

Kasat Lantas Polres Palopo AKP Deny Kurniawan mengatakan, kegiatan penindakan ini dilakukan sebagai bentuk upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna jalan lainnya.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pengguna jalan serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban fatalitas akibat aksi balapan liar,” ujar AKP Deny Kurniawan.

Perkuat Mental dan Spiritual, Polres Tana Toraja Rutin Laksanakan Binrohtal

Ia menegaskan, aksi balapan liar tidak hanya membahayakan pelaku, namun juga sangat berisiko bagi pengguna jalan lain yang melintas, khususnya pada malam hingga dini hari.

“Selain membahayakan diri sendiri, balapan liar juga sangat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan fatal. Karena itu kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin,” tegasnya.

Sebagai bentuk efek jera, Satlantas Polres Palopo memberikan sanksi tilang terhadap seluruh kendaraan yang diamankan. Kendaraan tersebut juga akan dikandangkan selama tiga bulan sesuai prosedur penindakan yang diterapkan.

“Seluruh kendaraan kami tindak dengan tilang dan proses sidang. Kendaraan tersebut juga akan dikandangkan selama tiga bulan agar ada efek jera bagi para pelaku,” tambah AKP Deny Kurniawan.

Kasat Lantas juga berharap adanya peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor.

Amankan Aktivitas Perbankan, Polres Soppeng Terjunkan Unit Pamobvit Patroli Objek Vital

“Peran orang tua sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama yang masih di bawah umur dan belum layak menggunakan kendaraan di jalan raya,” tutupnya.

Satlantas Polres Palopo mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak melakukan aksi balapan liar karena selain melanggar hukum juga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.**

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Perkuat Mental dan Spiritual, Polres Tana Toraja Rutin Laksanakan Binrohtal

02

Amankan Aktivitas Perbankan, Polres Soppeng Terjunkan Unit Pamobvit Patroli Objek Vital

03

Kapolres Palopo Tekankan Konsistensi Pelaksanaan Tugas Dan Keharmonisan Keluarga Dalam Jam Pimpinan

04

Patroli Malam Polres Majene Sasar Ruas Jalan dan Titik Kerumunan Warga

05

Patroli Jalan Kaki Polres Majene Sasar Sekolah dan Pangkalan Ojek, Cegah Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement