SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Tragedi Anak Tewas Tenggelam di Halona Waterboom, Kapolres Pastikan Penanganan Sesuai Prosedur Hukum

Tragedi Anak Tewas Tenggelam di Halona Waterboom, Kapolres Pastikan Penanganan Sesuai Prosedur Hukum

KEP. SELAYAR — Seorang anak perempuan berusia 10 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami peristiwa tenggelam saat berenang di wahana wisata Halona Waterboom, Desa Barugaia, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sabtu (10/01/2026) sore. Korban yang diketahui berinisial A merupakan seorang pelajar asal Dusun Boneapara, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban bersama saudara kandungnya berkunjung ke lokasi wisata tersebut untuk berenang. Setibanya di waterboom, kakak korban lebih dahulu berenang, sementara korban sempat diarahkan untuk bermain di area kolam anak. Namun, korban kemudian ikut masuk ke kolam dewasa dengan kedalaman sekitar 90 hingga 140 sentimeter. Diduga korban mengalami kelelahan saat berada di dalam kolam hingga akhirnya tenggelam.

Sejumlah pengunjung yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Barugaia. Karena kondisi korban dinilai memerlukan penanganan lebih lanjut, pihak puskesmas kemudian merujuk korban ke rumah sakit. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil., menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. “Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kami sangat menyesalkan kejadian ini, terlebih korban merupakan anak di bawah umur,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar akan menangani peristiwa tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap secara jelas kronologis serta faktor-faktor penyebab kejadian ini, termasuk pengelolaan dan penerapan standar operasional di lokasi wisata,” tegasnya.

Pelayanan Samsat dan BPKB Polda Sulsel Libur Nasional 14–15 Mei 2026, Kembali Beroperasi 18 Mei 2026

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, pihak kepolisian juga telah menutup sementara operasional wahana permandian Halona Waterboom dan memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian guna menjaga status quo tempat kejadian perkara. Kapolres meminta pihak keluarga korban untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada kepolisian. Saat ini penyidik telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, melakukan visum terhadap korban, serta meminta keterangan dari pihak pengelola guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Humas Polres)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Pelayanan Samsat dan BPKB Polda Sulsel Libur Nasional 14–15 Mei 2026, Kembali Beroperasi 18 Mei 2026

02

Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Bersatu Apresiasi Ketegasan Kapolres Luwu Redam Tawuran Kelompok di Bua

03

Warga Karetan Kembali Merasa Aman, Tokoh Pemuda Apresiasi Langkah Cepat Kapolres Luwu

04

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 27 Perkara Inkracht di Kejari Majene

05

Bhabinkamtibmas Polsek Sendana Turun ke Lahan, Pastikan Tanaman Jagung Warga Tumbuh Optimal

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement