SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Satlantas Polres Bone Gelar Sidang Diversi Selesaikan Kasus Laka Lantas yang Libatkan Anak Dibawah Umur

Satlantas Polres Bone Gelar Sidang Diversi Selesaikan Kasus Laka Lantas yang Libatkan Anak Dibawah Umur

Bone – Kasus Kecelakaan Lalu Lintas melibatkan anak di bawah umur diselesaikan dengan cara sidang diversi oleh Satuan Lalulintas Polres Bone, di Ruang Unit Gakkum Satlantas Polres Bone, Kamis siang (18/6/2026) siang.

Diversi dipimpin langsung Kanit Gakkum, IPDA Chandra Wijaya dan dihadiri Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone, penyidik anak, istri ahli waris korban, dan pelaku anak beserta orang tua

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama mengungkapkan, upaya diversi ini dilakukan untuk penyelesaian secara kekeluargaan diluar peradilan pidana.

“Jadi dilakukan pertemuan antara keluarga korban dengan keluarga terlapor serta Bapas II Watampone,” ungkap Kasat Lantas.

Sebab menurutnya, upaya diversi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh penyidik terhadap anak yang berhadapan dengan Hukum sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Kebersihan Cerminan Disiplin, Pesan Kapolres di HUT Bhayangkara ke-80

“Diversi dilakukan untuk mencapai solusi terbaik untuk kedua belah pihak, dengan tujuan utama mencapai perdamaian,” terangnya.

Dalam kegiatan tersebut kata AKP Riyanda tercapai kesepakatan antara masing-masing pihak yang terlibat kecelakaan sehingga proses pelaksanaan Diversi dinyatakan berhasil.

Dari hasil sidang diversi, kedua belah pihak saling memaafkan dan bersepakat menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas secara kekeluargaan dan tidak menuntut secara hukum.

“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, keluarga korban menerima agar pelaku di pulangkan ke orang tuanya untuk dilakukan pengawasan,” jelasnya.

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi pada Sabtu 23 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, di Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Bone.

Pura-Pura Jadi Pelanggan, Pria 25 Tahun Gagal Kabur Usai Curi Gelang Emas di Parepare

Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor yamaha Mio Soul DW 3028 AO yang dikendarai HS berusia 69 tahun. Saat itu korban keluar dari halaman rumah bergerak memotong jalan dari arah utara ke selatan.

Tepat saat itu muncul, pengendara sepeda motor yamaha Fino DW 6284 GQ yang dikendarai AA pelajar berusia 14 tahun yang bergerak dari arah barat ke timur.

Yang tidak dapat menguasai laju kendaraannya sehingga menabrak sepeda motor yamaha Mio Soul. Hingga mengakibatkan korban HS meninggal dunia di Rumah Sakit. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Kebersihan Cerminan Disiplin, Pesan Kapolres di HUT Bhayangkara ke-80

02

Pura-Pura Jadi Pelanggan, Pria 25 Tahun Gagal Kabur Usai Curi Gelang Emas di Parepare

03

Patroli Dialogis Samapta Polres Parepare, Wujud Konsistensi Jaga Kamtibmas dan Berikan Rasa Aman ke Masyarakat

04

Semarak Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Maros Meriahkan Olahraga Bersama di Alun-Alun Maros

05

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H dan HUT Bhayangkara ke-80 Polres Pinrang Gelar Ceramah dan Doa Bersama

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement