SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare

Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare

PAREPARE — Hakim Pengadilan Negeri Parepare menolak permohonan praperadilan yang diajukan yang diajukan pemohon, Abd Rehan alias Dodda, melalui kuasa hukumnya Rusdiyanto.S., S.H, M.H.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Pre yang digelar pada Kamis (8/1/2026).

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Andi Saputra, S.H., dengan panitera Surahmi Nihaya, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Hakim Andi Saputra menegaskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare telah sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan sah secara hukum.

Dalam persidangan tersebut, Polres Parepare selaku pihak termohon diwakili oleh AKP Said Abdullah, S.H.

Pelayanan Samsat dan BPKB Polda Sulsel Libur Nasional 14–15 Mei 2026, Kembali Beroperasi 18 Mei 2026

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap tersangka kasus narkotika tetap berlanjut sesuai dengan mekanisme peradilan pidana yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Pelayanan Samsat dan BPKB Polda Sulsel Libur Nasional 14–15 Mei 2026, Kembali Beroperasi 18 Mei 2026

02

Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Bersatu Apresiasi Ketegasan Kapolres Luwu Redam Tawuran Kelompok di Bua

03

Warga Karetan Kembali Merasa Aman, Tokoh Pemuda Apresiasi Langkah Cepat Kapolres Luwu

04

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 27 Perkara Inkracht di Kejari Majene

05

Bhabinkamtibmas Polsek Sendana Turun ke Lahan, Pastikan Tanaman Jagung Warga Tumbuh Optimal

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement