SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare

Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare

PAREPARE — Hakim Pengadilan Negeri Parepare menolak permohonan praperadilan yang diajukan yang diajukan pemohon, Abd Rehan alias Dodda, melalui kuasa hukumnya Rusdiyanto.S., S.H, M.H.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Pre yang digelar pada Kamis (8/1/2026).

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Andi Saputra, S.H., dengan panitera Surahmi Nihaya, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Hakim Andi Saputra menegaskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare telah sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan sah secara hukum.

Dalam persidangan tersebut, Polres Parepare selaku pihak termohon diwakili oleh AKP Said Abdullah, S.H.

URC Satreskrim Polres Palopo Amankan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Anak Menggunakan Busur

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap tersangka kasus narkotika tetap berlanjut sesuai dengan mekanisme peradilan pidana yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

6 Personel Berprestasi Diganjar Penghargaan Kapolres Parepare, Ini Capaian Mereka

02

HUT TNI ke-81, Kapolres Didid Imawan Pimpin Silaturrahmi ke Kodim 1415 Selayar

03

Kapolres Soppeng Silaturahmi ke Kodim 1423, Perkuat Sinergi TNI-Polri di HUT ke-81 TNI

04

Kapolres Maros Bersama PJU Beri Surprise HUT ke-81 TNI di Markas Kodim 1422 Maros

05

Polres Majene Beri Kejutan Spesial Pada Hut TNI ke 81 Untuk Prajurit Kodim 1401 Majene, Perkuat Soliditas TNI-Polri

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement