SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare

Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare

PAREPARE — Hakim Pengadilan Negeri Parepare menolak permohonan praperadilan yang diajukan yang diajukan pemohon, Abd Rehan alias Dodda, melalui kuasa hukumnya Rusdiyanto.S., S.H, M.H.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Pre yang digelar pada Kamis (8/1/2026).

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Andi Saputra, S.H., dengan panitera Surahmi Nihaya, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Hakim Andi Saputra menegaskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare telah sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan sah secara hukum.

Dalam persidangan tersebut, Polres Parepare selaku pihak termohon diwakili oleh AKP Said Abdullah, S.H.

URC Satreskrim Polres Palopo Amankan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Anak Menggunakan Busur

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap tersangka kasus narkotika tetap berlanjut sesuai dengan mekanisme peradilan pidana yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Polres Majene Beri Kejutan Spesial Pada Hut TNI ke 81 Untuk Prajurit Kodim 1401 Majene, Perkuat Soliditas TNI-Polri

02

Polres Luwu Hadir di Tengah Kekeringan, Air Bersih Mengalir untuk Warga Desa Malela

03

Polres Luwu Perkuat Sinergitas TNI-Polri dalam Peringatan HUT TNI ke-81

04

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Sidrap Beri Ucapan Selamat HUT ke-81 TNI di Makodim 1420

05

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Bulukumba Kunjungi Kodim 1411/Bulukumba Sampaikan Ucapan Selamat HUT TNI ke-81

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement