SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare

Hakim Tolak Praperadilan Kasus Narkotika di Parepare

PAREPARE — Hakim Pengadilan Negeri Parepare menolak permohonan praperadilan yang diajukan yang diajukan pemohon, Abd Rehan alias Dodda, melalui kuasa hukumnya Rusdiyanto.S., S.H, M.H.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Pre yang digelar pada Kamis (8/1/2026).

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Andi Saputra, S.H., dengan panitera Surahmi Nihaya, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Hakim Andi Saputra menegaskan bahwa tindakan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare telah sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan sah secara hukum.

Dalam persidangan tersebut, Polres Parepare selaku pihak termohon diwakili oleh AKP Said Abdullah, S.H.

Kapolres Palopo Terima Silaturahmi Fkg, Bahas Kamtibmas Hingga Rencana Natal Bersama Tni-polri

Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap tersangka kasus narkotika tetap berlanjut sesuai dengan mekanisme peradilan pidana yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Kapolres Parepare Temui Jurnalis, Bahas Persawahan Bacukiki hingga Distribusi BBM.

02

Polres Palopo Gelar Pelantikan, Dua Perwira Isi Jabatan Kabag Log Dan Kasat Binmas

03

Kapolres Pinrang Hadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-81 Tingkat Kabupaten Pinrang

04

Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Pinrang Berlangsung Khidmat dan Kondusif

05

Kapolres Bulukumba Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ajak Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement