SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Tanpa Sekat Kapolres Bulukumba AKBP Restu, Temui Peserta Aksi Sambil Duduk di Aspal

Tanpa Sekat Kapolres Bulukumba AKBP Restu, Temui Peserta Aksi Sambil Duduk di Aspal

BULUKUMBA — Aliansi Pemuda Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Bulukumba, Senin (27/4/2026).

Aksi yang dipimpin oleh koordinator lapangan (korlap) Ahmad Yahya Nur tersebut mengangkat isu terkait kaburnya RP (17) pelaku pencurian sapi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bulukumba, serta mempertanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., turun langsung menemui peserta aksi di depan Mapolres. Sebelumnya, sekitar 30 peserta aksi telah dipersilakan untuk melakukan audiensi di Aula Polres Bulukumba, namun mereka meminta agar Kapolres menemui langsung di lokasi aksi.

Dengan pendekatan humanis, Kapolres memilih duduk bersama di atas aspal untuk mendengarkan dan menerima langsung aspirasi para peserta aksi. Suasana dialog berlangsung terbuka dengan semangat ”duduk sama rendah, berdiri sama tinggi” kata pribahasa.

Dalam penyampaiannya, peserta aksi mengungkapkan sejumlah tuntutan dan aspirasi terkait penanganan kasus yang dinilai berjalan lambat.

Pelayanan Samsat dan BPKB Polda Sulsel Libur Nasional 14–15 Mei 2026, Kembali Beroperasi 18 Mei 2026

Menanggapi hal tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka RP alias A tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus anak. Perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum berbeda dengan pelaku dewasa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres juga menyampaikan bahwa setelah melalui proses penyelidikan dan penetapan tersangka, yang bersangkutan sempat menitipkan diri di Unit PPA. Namun, proses pemberkasan saat ini masih menunggu surat keterangan dari BAPAS berupa Litmas (Penelitian Kemasyarakatan), yang merupakan salah satu syarat kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Terkait keberadaan tersangka RP, pihak kepolisian saat ini terus melakukan pencarian guna memastikan keamanannya serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat diharapkan agar yang bersangkutan segera ditemukan.

Diketahui, kasus pencurian sapi tersebut terjadi pada Februari 2026. Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengamankan empat terduga pelaku beserta dua ekor sapi hasil curian. Sapi tersebut sebelumnya dicuri oleh tersangka RP (17) dan ditukar dengan seekor anjing jenis pitbull.

Dua ekor sapi yang berhasil ditemukan telah diserahkan kembali kepada pemiliknya. Penyidik menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni RP, IS, AR, dan HE.

Warga Karetan Kembali Merasa Aman, Tokoh Pemuda Apresiasi Langkah Cepat Kapolres Luwu

Dua di antaranya, RP dan IS, masih berstatus anak. IS telah menjalani proses diversi, sementara tiga pelaku lainnya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan pihaknya berkomitmen untuk menyampaikan setiap perkembangan kepada korban sebagai bentuk transparansi.

Setelah menerima penjelasan langsung dari Kapolres, para peserta aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Suasana penuh keakraban terlihat saat peserta aksi bersalaman dan berpelukan dengan Kapolres, mencerminkan komunikasi yang humanis dan kondusif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Pelayanan Samsat dan BPKB Polda Sulsel Libur Nasional 14–15 Mei 2026, Kembali Beroperasi 18 Mei 2026

02

Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Bersatu Apresiasi Ketegasan Kapolres Luwu Redam Tawuran Kelompok di Bua

03

Warga Karetan Kembali Merasa Aman, Tokoh Pemuda Apresiasi Langkah Cepat Kapolres Luwu

04

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 27 Perkara Inkracht di Kejari Majene

05

Bhabinkamtibmas Polsek Sendana Turun ke Lahan, Pastikan Tanaman Jagung Warga Tumbuh Optimal

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement