SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Bakar Dua Sepeda Motor, Polsek Malunda Polres Majene Amankan Pria di Malunda

Bakar Dua Sepeda Motor, Polsek Malunda Polres Majene Amankan Pria di Malunda

Polres Majene – Personel Polsek Malunda mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) kasus pembakaran dua unit sepeda motor di Dusun Lombong, Desa Lombong, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, Rabu (11/3/2026). Dalam penanganan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembakaran.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, seorang pria bernama Arham (26), warga Dusun Lombong, bersama sejumlah rekannya tengah melakukan kegiatan sahur keliling atau yang dikenal masyarakat setempat sebagai “pakatto-katto”.

Menurut keterangan Arham, saat kegiatan berlangsung dirinya sempat menjegal kaki seorang remaja bernama Alpin Suardi (15), seorang pelajar yang merupakan warga Dusun Lembang Deking, Desa Lombong. Arham mengaku tindakan tersebut hanya sebatas candaan atau gurauan.

Namun kejadian tersebut rupanya tidak diterima dengan baik oleh Alpin Suardi yang kemudian melaporkannya kepada orang tuanya, Sarmin (49), yang berprofesi sebagai seorang nelayan.

Sekitar pukul 03.00 WITA, Sarmin bersama sekitar lima orang rekannya mendatangi Arham. Dalam pertemuan tersebut terjadi aksi pemukulan terhadap Arham. Merasa terdesak, Arham kemudian melarikan diri untuk menghindari amukan tersebut.

Kapolres Palopo Terima Silaturahmi Fkg, Bahas Kamtibmas Hingga Rencana Natal Bersama Tni-polri

Saat berlari, Arham melihat sebilah parang yang berada di atas kandang ayam dan langsung mengambilnya. Melihat Arham membawa parang, Sarmin bersama rekan-rekannya memilih mundur dan meninggalkan dua unit sepeda motor mereka di lokasi kejadian.

Melihat dua kendaraan tersebut tertinggal, Arham kemudian mendorong kedua sepeda motor itu secara bergantian menuju area kebun yang berada agak jauh dari pemukiman warga. Setelah berada di lokasi tersebut, Arham mengambil kain lap dari salah satu bagasi motor, membuka tutup tangki bahan bakar, lalu membasahi kain tersebut dengan bensin.

Kain lap yang telah dibasahi bensin kemudian digunakan untuk membakar kedua sepeda motor tersebut hingga hangus terbakar.

Adapun kendaraan yang terbakar yakni dua unit sepeda motor merek Suzuki Smash, masing-masing berwarna hitam serta hitam biru, yang keduanya tidak dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Sekitar pukul 12.00 WITA di hari yang sama, Polsek Malunda mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP sekaligus mengamankan terduga pelaku guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian Handphone oleh Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait guna mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa yang terjadi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Perkuat Sinergitas di Walenrang-Lamasi, Kapolres Luwu dan Pemda Satukan Langkah Antisipasi Konflik Sosial

02

Bhabinkamtibmas Polsek Malunda Kawal Penyaluran Bantuan Beras, Pastikan Tepat Sasaran dan Berkualitas

03

Polres Majene Terima Kunjungan Tim Ombudsman, Evaluasi Pelayanan Publik Jadi Momentum Pembenahan

04

Polsek Sendana Amankan Lomba Gerak Jalan Indah, Semarakkan HUT RI ke-81

05

Cegah Kriminalitas Malam Hari, Pamapta II Polres Toraja Utara Gencarkan Patroli Beat dan Dialogis​

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement