SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Polres Majene dan Dinas terkait Lakukan Pengawasan di Toko dan Kios

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Polres Majene dan Dinas terkait Lakukan Pengawasan di Toko dan Kios

Polres Majene – Dalam upaya mencegah peredaran barang kena cukai ilegal serta melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang melanggar aturan, Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majene menggelar patroli dan pemantauan terkait dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majene, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit III Tipidter Sat Reskrim Polres Majene, IPDA Bayu Pratama Putra Pringadhi, S.Tr.K., dengan melibatkan pihak Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majene sebagai bentuk sinergitas antarinstansi dalam pengawasan barang beredar di pasaran.

Patroli dilakukan dengan menyasar sejumlah toko, kios, dan pedagang eceran yang menjual produk rokok di beberapa titik kota Majene. Petugas melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap berbagai merek rokok yang diperjualbelikan guna memastikan seluruh produk telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait penggunaan pita cukai.

Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal maupun rokok tanpa pita cukai yang beredar di lokasi-lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan. Seluruh produk rokok yang diperjualbelikan oleh para pedagang terpantau memiliki pita cukai yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

IPDA Bayu Pratama Putra Pringadhi menjelaskan bahwa kegiatan patroli dan pemantauan ini merupakan langkah preventif yang rutin dilakukan guna mengantisasi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat.

Call Center Polri 110 Siap Melayani Masyarakat, Kapolres Gowa Ajak Manfaatkan Layanan dengan Bijak

“Kami terus melakukan pengawasan bersama instansi terkait untuk memastikan tidak ada peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majene. Hasil pemeriksaan hari ini menunjukkan bahwa para pedagang yang kami datangi menjual rokok dengan pita cukai resmi,” ujarnya.

Polres Majene juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya dugaan peredaran rokok ilegal atau produk rokok tanpa pita cukai. Dengan kolaborasi seluruh pihak, diharapkan situasi perdagangan di Kabupaten Majene tetap tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Call Center Polri 110 Siap Melayani Masyarakat, Kapolres Gowa Ajak Manfaatkan Layanan dengan Bijak

02

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Enrekang Gelar Kejuaraan Badminton Kapolres Cup II Tahun 2026

03

Polri Peduli Lingkungan, Polres Tana Toraja Gelar Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke-80

04

Sebagai Langkah Preventif, Kasat Lantas dan Kepala Jasa Raharja Pasang Spanduk Himbauan Kamseltibcarlantas

05

Kabag Ren Polres Majene Hadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional, Perkuat Semangat Nasionalisme dan Pengabdian

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement