SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » KRI Satlantas Polres Bone: Mari Manfaatkan Program Bebas Denda Dan Diskon Pajak Kendaraan

KRI Satlantas Polres Bone: Mari Manfaatkan Program Bebas Denda Dan Diskon Pajak Kendaraan

BONE – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Bone. Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menggelar program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan.

Kanit Regident Satlantas Polres Bone, IPDA Dimas Aji Saputra menyebut Program ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Program ini hanya berlangsung selama satu bulan, yakni mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2026,” ujarnya Senin (1/6).

Melalui program ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kesempatan menghapus denda tunggakan pajak, tetapi juga mendapatkan diskon hingga 50 persen pengurangan pokok pajak untuk jatuh tempo tahun 2025 ke bawah.

Satu Dekade, Polda Sulbar Siap Tingkatkan Kualitas Layanan Kepolisian

Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang kesulitan melunasi kewajiban pajaknya.

“Maka mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar betul-betul memanfaatkan momen ini sabagai wujud turut serta dalam membangun Sulsel khususnya kabupaten Bone yang lebih maju,” tukasnya.

Kami mengigatkan kembali kepada masyarakat, agar percaya diri dalam mengurus surat kendaraan, atau membayar pajak motor, dengan cara datang langsung ke loket-loket yang telah disediakan, dan tidak menggunakan jasa calo, harap IPDA Dimas.

Salah satu wajib pajak, Amir mengaku sangat antusias dengan adanya program ini.

“ Menurut saya program ini sangat bagus, selain mempermudah masyarakat untuk membayar pajak juga ada diskon dan pembebasan denda pajak,” pungkasnya.

Wakapolres Bone Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bacakan Amanat Kepala BPIP

Proses pengurusan atau pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau bayar online melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.

Rincian kebijakan: Program Spesial Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Pertengahan Tahun 2026.

Bebas 100 persen denda pajak (kecuali kendaraan baru).
50 persen pengurangan pokok pajak untuk tahun jatuh tempo 2025 ke bawah. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Satu Dekade, Polda Sulbar Siap Tingkatkan Kualitas Layanan Kepolisian

02

Wakapolres Bone Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bacakan Amanat Kepala BPIP

03

Kabag Ops Polres Majene Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Perkuat Semangat Persatuan dan Kebangsaan

04

Polres Palopo Klarifikasi Terkait Pemberitaan dari Media Online “Teror Gereja di Palopo Tak Berhenti”

05

Polres Parepare Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement