SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Modus Minta Tolong, Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Jatanras Maros

Modus Minta Tolong, Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Jatanras Maros

Maros – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Seorang pria berinisial A (36) diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Turikale.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (1/5) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Topas, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Berdasarkan keterangan korban, pelaku awalnya mendekati korban dengan berpura-pura meminta bantuan untuk menjual sepatu dengan alasan kehabisan ongkos pulang kampung.

Pelaku kemudian meminta diantar ke Makassar. Setelah kembali ke lokasi awal, pelaku sempat membeli makanan dan minuman sebelum akhirnya berpamitan dengan alasan hendak ke masjid. Saat korban lengah, pelaku diduga mengambil kunci motor dan membawa kabur kendaraan milik korban dari lokasi parkir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Jatanras Polres Maros yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Ahmad Muhajir, S.H., M.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Pangkep.

Dikotomi Kebijakan Negara: Isu Pemberhentian Massal Guru Non-ASN 2027 di Tengah Pembengkakan Anggaran MBG

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Ma’rang, Kabupaten Pangkep. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Pangkep, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di halaman salah satu masjid bersama barang bukti,” ujar AKP Ridwan, Senin (4/5/2026).

Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (3/5) sekitar pukul 22.30 Wita di wilayah Ma’rang, Kabupaten Pangkep.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil kendaraan milik korban dan berencana menjualnya di wilayah Barru dengan harga sekitar 5 juta. Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di sejumlah daerah lain, di antaranya di Palopo, Makassar, dan Pinrang.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi pelaku.

Polres Maros mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan, termasuk yang berpura-pura meminta bantuan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir.

Respon Cepat Kapolres Jeneponto, Berikan Pelayanan Kepada Warga Patah Tulang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Dikotomi Kebijakan Negara: Isu Pemberhentian Massal Guru Non-ASN 2027 di Tengah Pembengkakan Anggaran MBG

02

Respon Cepat Kapolres Jeneponto, Berikan Pelayanan Kepada Warga Patah Tulang.

03

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bekuk Pelaku Curi HP, Pelaku Ditangkap di Dusun Talajoko

04

Kasat Reskrim Polres Sidrap Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Penipuan Pelapor FR Sesuai SOP

05

Sat Resnarkoba Polres Soppeng Gencarkan Penyuluhan Bahaya Narkoba Bersama Pemerintah dan Mahasiswa KKN

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement