SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Polisi Geruduk Balapan Liar, 30 Sepeda Motor di Parepare Berhasil Diamankan

Polisi Geruduk Balapan Liar, 30 Sepeda Motor di Parepare Berhasil Diamankan

Parepare —Aparat Polres Parepare mengamankan sedikitnya 30 unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam balapan liar serta kendaraan berknalpot brong di Kota Parepare, Minggu (22/2/2026) subuh.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 05.30 wita di Jalan Mattirotasi, sebuah ruas jalan dua sisi dengan sistem lajur satu arah dan panjang sekitar satu kilometer. Kondisi jalan yang lurus dan lengang pada pagi hari membuat lokasi ini kerap dijadikan arena balapan liar oleh sekelompok remaja dan pemuda.

Tim Anti Balap Liar Polres Parepare menyisir lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui media sosial. Hasilnya, sebanyak 30 kendaraan roda dua—baik terduga pelaku balapan liar maupun pengendara yang tertangkap tangan menggunakan knalpot tidak standar—berhasil diamankan.

Seluruh kendaraan tersebut kemudian digiring ke Sat Lantas Polres Parepare yang berlokasi di Jalan Andi Isa untuk proses penindakan lebih lanjut.

Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Muhammad Arsyad menjelaskan bahwa upaya pemberantasan balapan liar itu merupakan respons cepat atas keresahan warga. Ia menegaskan, tindakan tegas akan diberlakukan bagi pelaku yang terbukti melakukan balapan liar.

Pelayanan Samsat dan BPKB Polda Sulsel Libur Nasional 14–15 Mei 2026, Kembali Beroperasi 18 Mei 2026

“Informasi dari masyarakat tentang adanya aksi balapan liar yang berlangsung setiap subuh sejak bulan Ramadhan ini kami tindak lanjuti. 30 kendaraan roda dua berhasil diamankan di Jalan mattirotasi sekitar pukul 05.30 wita minggu (22/02) selepas shalat subuh oleh Tim Anti Balap Liar Polres Parepare. Kendaraan yang diamankan itu ada jenis yaitu yang diduga pelaku balap liar dan kendaraan yang berknalpot brong “. Kata AKP. Arysad membenarkan saat di hubungi.

Ucapnya lebih lanjut, bahwa jika terbukti maka pelaku akan dikenakan tilang dengan denda maksimal serta penahanan kendaraan hingga tiga bulan.

“ Iya, itu sudah kita tegaskan jauh hari sebelumnya, bahwa penindakan bagi pelaku balapan liar adalah tilang dengan denda maksimal, dan penahanan kendaraan selama 3 bulan berturut – turut, ini akan kami berlakukan dengan adil kepada pemilik kendaraan balapan liar jika terbukti, tidak ada kompromi demi kebaikan dan keselamatan generasi muda kita dan keselamatan pengguna jalan lainnya “. tegas dia.

Sehubungan dengan itu, Kasat AKP. Arsyad pun mengimbau para remaja dan pemuda agar menghentikan kebiasaan balapan liar yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Ia juga mengingatkan pelajar untuk tidak terlibat, termasuk sekadar menonton.

“Berhentilah balapan liar, menonton pun jangan. Tidak ada gunanya dan sangat berbahaya. Sayangi diri sendiri dan masa depan kalian,” pungkasnya.

Warga Karetan Kembali Merasa Aman, Tokoh Pemuda Apresiasi Langkah Cepat Kapolres Luwu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Pelayanan Samsat dan BPKB Polda Sulsel Libur Nasional 14–15 Mei 2026, Kembali Beroperasi 18 Mei 2026

02

Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Bersatu Apresiasi Ketegasan Kapolres Luwu Redam Tawuran Kelompok di Bua

03

Warga Karetan Kembali Merasa Aman, Tokoh Pemuda Apresiasi Langkah Cepat Kapolres Luwu

04

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 27 Perkara Inkracht di Kejari Majene

05

Bhabinkamtibmas Polsek Sendana Turun ke Lahan, Pastikan Tanaman Jagung Warga Tumbuh Optimal

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement