SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Polres Sidrap Ungkap Kasus Pornografi Live Streaming, 2 Pelaku Diamankan

Polres Sidrap Ungkap Kasus Pornografi Live Streaming, 2 Pelaku Diamankan

Sidrap, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi yang dilakukan secara daring melalui siaran langsung (live streaming) di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 03 Mei 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni perempuan PA (25) dan laki-laki RC (26)” jelas Welfrick di kantornya Selasa (5/5/26) pagi

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 01 Mei 2026 2026 sekitar pukul 17.00 wita di wilayah Kelurahan Rijang Pittu Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap. Kedua pelaku menjalankan aksinya melalui akun TikTok bernama “Gemini🌹” dengan memanfaatkan fitur siaran langsung.

Dalam praktiknya, pelaku perempuan berperan aktif menarik perhatian penonton dengan berinteraksi selama siaran berlangsung. Selanjutnya, ia menawarkan konten bermuatan pornografi berbayar kepada penonton. Sedangkan lelaki “RC” mengajak “PA” untuk melakukan Live streaming melalui TikTok (PK : Player Knockout) dan berlanjut melalui Instagram yang mana dirinya memberikan Challenge agar “PA”membuka kancing baju dan melalukan gerakan Jumping jack, Skop dan roll.

Kapolres Palopo Terima Silaturahmi Fkg, Bahas Kamtibmas Hingga Rencana Natal Bersama Tni-polri

“Modusnya, penonton diarahkan untuk berkomunikasi melalui pesan langsung di akun TikTok kemudian mengirimkan hadiah (Gift). Adapun pemenang ditentukan oleh jumlah poin gift tertinggi, dan yang kalah akan menerima hukuman lucu (seperti permintaan penonton dan lawan main untuk membuka kancing baju dan melakukan gerakan aneh seperti Jumping Jack, skop dan roll).” Ungkap Kasat Reskrim

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 HP Iphone 11 Promax milik “PA”, 1 HP Iphone 11 milik “RC” dan 1 pasang baju warna pink milik “PA” serta rekaman video hasil live streaming.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa perempuan “PA” telah sering melakukan goyangan erotis di media sosial dan mampu meraup keuntungan sebanyak Rp. 300.000 sedangkan lelaki “RC” meraup keuntungan sebanyak Rp. 1.500.000. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sidrap guna penyidikan lebih lanjut” Tambah Welfrick

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Ponografi atau Pasal 407 ayat (1) atau Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara

Saat ini, Satreskrim Polres Sidrap masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian Handphone oleh Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Cegah Personel Terjerat Judol dan Pinjol, Propam Polres Luwu Intensifkan Sidak Usai Apel Pagi

02

Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Luwu Edukasi Anak dan Orang Tua di Paccerakkang

03

Berharap Tugas Selalu Diridai Allah SWT, Polres Bulukumba Rutin Gelar Yasinan

04

Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di PT TOM, Polri Bersama Instansi Terkait Pastikan Keberadaan WNA Sesuai Ketentuan

05

Tidak Hanya Jam Dinas, Sat Lantas Polres Selayar Tetap Perkuat Patroli pada Malam Hari

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement