SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Polsek Benteng Sukses Mediasi Sengketa Batas Lahan di Bontotangga, Para Pihak Sepakat Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum

Polsek Benteng Sukses Mediasi Sengketa Batas Lahan di Bontotangga, Para Pihak Sepakat Hibahkan Tanah untuk Jalan Umum

KEP. SELAYAR-Upaya problem solving kembali ditunjukkan jajaran Polsek Benteng dalam menangani persoalan batas lahan perkebunan milik warga di Dusun Tanah Bau, Desa Bontotangga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.

Kapolsek Benteng IPTU Muh. Rifai, SH., MH., bersama personel turun langsung ke lokasi perbatasan lahan setelah adanya klaim dari salah satu pihak berinisial H.B. yang menyatakan sebagian tanah miliknya ditimbun untuk akses jalan oleh pihak lain berinisial T. Di lokasi tersebut, kedua belah pihak dipertemukan untuk klarifikasi sekaligus peninjauan batas lahan.

Dalam pertemuan itu, T. menjelaskan bahwa sekitar sepuluh tahun lalu dirinya membeli lahan tersebut dalam kondisi sudah memiliki batas dan luas yang ditunjukkan pemilik sebelumnya, serta seluruh batas disepakati dan ditandatangani dalam surat keterangan akta jual beli oleh para pihak yang berbatasan. Sementara H.B. menyampaikan keberatannya atas adanya penimbunan yang dinilai memasuki area lahannya.

Melalui pendekatan dialogis dan musyawarah yang difasilitasi aparat kepolisian bersama pemerintah desa, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai. Masing-masing sepakat mengeluarkan lahan selebar tiga meter untuk dijadikan jalan umum sehingga masyarakat setempat dapat menikmati akses menuju kebun masing-masing tanpa ada lagi klaim sepihak.

Kapolsek Benteng IPTU Muh. Rifai, SH., MH., mengapresiasi sikap terbuka dan kedewasaan kedua belah pihak yang mengedepankan musyawarah dibanding memperpanjang persoalan ke ranah hukum.

Pelayanan Samsat dan BPKB Polda Sulsel Libur Nasional 14–15 Mei 2026, Kembali Beroperasi 18 Mei 2026

“Kami menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah menunjukkan itikad baik. Penyelesaian seperti ini mencerminkan budaya hukum yang sehat, di mana persoalan diselesaikan secara kekeluargaan demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pendekatan mediasi dan restorative justice merupakan bagian dari arah kebijakan hukum nasional yang menempatkan perdamaian dan kemanfaatan sebagai tujuan utama, khususnya dalam perkara yang memungkinkan diselesaikan secara musyawarah.

Secara terpisah, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr. Mil., turut memberikan apresiasi atas langkah cepat dan humanis yang dilakukan jajaran Polsek Benteng.

“Saya mengapresiasi Kapolsek dan anggota yang hadir langsung memfasilitasi penyelesaian di lapangan. Polri harus hadir sebagai problem solver, mampu meredam potensi konflik dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tegasnya.

Ia berharap pola penyelesaian berbasis mediasi tersebut terus dikedepankan dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar.

Warga Karetan Kembali Merasa Aman, Tokoh Pemuda Apresiasi Langkah Cepat Kapolres Luwu

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kegiatan berakhir dalam keadaan aman dan kondusif serta diharapkan hubungan sosial antarwarga tetap harmonis, sekaligus membuka akses jalan yang bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

(HUMAS POLRES)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Pelayanan Samsat dan BPKB Polda Sulsel Libur Nasional 14–15 Mei 2026, Kembali Beroperasi 18 Mei 2026

02

Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Bersatu Apresiasi Ketegasan Kapolres Luwu Redam Tawuran Kelompok di Bua

03

Warga Karetan Kembali Merasa Aman, Tokoh Pemuda Apresiasi Langkah Cepat Kapolres Luwu

04

Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 27 Perkara Inkracht di Kejari Majene

05

Bhabinkamtibmas Polsek Sendana Turun ke Lahan, Pastikan Tanaman Jagung Warga Tumbuh Optimal

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement