Menanggapi pemberitaan di sejumlah media online terkait penindakan balapan liar di Kabupaten Gowa yang menyoroti keluhan seorang warga mengenai denda hingga Rp3 juta terhadap anaknya, Polresta Gowa memberikan klarifikasi bahwa penindakan terhadap pelanggaran balap liar memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan, Selasa (13/10/2026).
Kasihumas Polresta Gowa, AKP Muh. Syukri, S.Sos., menjelaskan bahwa penindakan terhadap aksi balap liar mengacu pada Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 115 huruf b melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan, sedangkan Pasal 297 mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 bagi pelanggar.
“Penindakan terhadap aksi balap liar memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa angka Rp3 juta merupakan batas maksimal denda yang diatur dalam undang-undang, bukan berarti setiap pelanggar secara otomatis dikenai denda dengan nominal yang sama. Besaran denda mengikuti mekanisme penyelesaian perkara dan penetapan yang berwenang,” jelas AKP Muh. Syukri.
Ia menegaskan, setiap proses penanganan pelanggaran lalu lintas dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan hukum serta tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar tanpa mengetahui secara utuh mekanisme penyelesaian perkara.
Terkait kendaraan yang diamankan dalam penindakan balap liar, pemilik kendaraan diharapkan melengkapi kembali kendaraannya sesuai persyaratan teknis dan ketentuan lalu lintas. Proses penyelesaian administrasi dan pengeluaran kendaraan dilakukan melalui prosedur resmi yang berlaku.
AKP Muh. Syukri juga menjelaskan bahwa pembayaran denda tilang dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai petunjuk penyelesaian perkara, termasuk melalui BRIVA apabila tercantum dalam instruksi pembayaran. Pembayaran tersebut merupakan bagian dari mekanisme penerimaan negara dan bukan pembayaran langsung kepada petugas.
“Kami mengimbau masyarakat agar mengikuti petunjuk pembayaran resmi dan tidak menyerahkan uang denda secara langsung kepada petugas di luar mekanisme yang telah ditetapkan. Transparansi dalam pelayanan menjadi hal penting untuk memastikan proses penindakan berjalan secara profesional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Selain melalui mekanisme pembayaran denda, pelanggar juga dapat mengikuti proses persidangan sesuai prosedur penyelesaian perkara tilang yang berlaku. Masyarakat diharapkan memperhatikan jadwal, petunjuk, dan ketentuan resmi agar penyelesaian perkara berlangsung tertib dan jelas.
Lebih lanjut, Kasihumas mengingatkan bahwa balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga tindakan berisiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
“Penindakan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar aksi balap liar tidak menimbulkan korban jiwa. Kami mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama dalam penggunaan kendaraan bermotor, serta menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” tambah AKP Muh. Syukri.
Polresta Gowa menegaskan komitmennya untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat yang membutuhkan penjelasan mengenai prosedur penindakan, pembayaran denda, maupun penyelesaian perkara tilang dapat memanfaatkan saluran pelayanan resmi kepolisian.
Polresta Gowa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah balap liar demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Gowa.
Humas Polresta Gowa


Komentar