SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Satlantas Polres Palopo Intensif Cegah Balap Liar, Tiga Motor Diamankan

Satlantas Polres Palopo Intensif Cegah Balap Liar, Tiga Motor Diamankan

Palopo – Satlantas Polres Palopo terus mengintensifkan patroli dan penindakan terhadap aksi balap liar yang masih kerap dilakukan oleh kalangan remaja di sejumlah ruas jalan Kota Palopo.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Palopo yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Dedy Kurniawan.

Patroli rutin dilaksanakan di sejumlah titik rawan balap liar, seperti kawasan Stadion Lagaligo, Masjid Jami, Jalan Kartini, Pasar Sentral, terminal, dan beberapa ruas jalan lainnya.

Personel disiagakan sejak dini hari, mulai pukul 01.00 Wita hingga menjelang subuh, guna mengantisipasi aktivitas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pada Minggu dini hari, 14 Juni 2026, sekitar pukul 01.00–02.00 Wita, petugas kembali berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar.

Call Center Polri 110 Siap Melayani Masyarakat, Kapolres Gowa Ajak Manfaatkan Layanan dengan Bijak

Penindakan dilakukan saat patroli berlangsung di sejumlah lokasi rawan.

Meski cuaca saat itu diguyur hujan, aksi balap liar tetap ditemukan. Kondisi ini menunjukkan masih adanya remaja yang nekat melakukan aktivitas berbahaya tanpa mempertimbangkan risiko keselamatan diri maupun pengguna jalan lainnya.

Menurut Satlantas, mayoritas pelaku masih berstatus pelajar tingkat SMP hingga SMA dan sebagian berasal dari luar Kota Palopo.

Kendala yang dihadapi petugas di lapangan antara lain para pelaku yang cepat membubarkan diri saat mengetahui kehadiran polisi serta berpindah-pindah lokasi.

Selain penindakan, Satlantas Polres Palopo juga terus melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan penyuluhan di sekolah-sekolah guna memberikan pemahaman tentang bahaya serta konsekuensi hukum balap liar.

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Enrekang Gelar Kejuaraan Badminton Kapolres Cup II Tahun 2026

Balap liar merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 115 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sementara sanksinya diatur dalam Pasal 297, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Satlantas Polres Palopo mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hari, agar tidak terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami berharap peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya. Dengan pengawasan bersama, aksi balap liar dapat diminimalisir sehingga keamanan dan keselamatan berlalu lintas tetap terjaga,” ujar Kasat Lantas Polres Palopo.***

Polri Peduli Lingkungan, Polres Tana Toraja Gelar Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

01

Call Center Polri 110 Siap Melayani Masyarakat, Kapolres Gowa Ajak Manfaatkan Layanan dengan Bijak

02

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Enrekang Gelar Kejuaraan Badminton Kapolres Cup II Tahun 2026

03

Polri Peduli Lingkungan, Polres Tana Toraja Gelar Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke-80

04

Sebagai Langkah Preventif, Kasat Lantas dan Kepala Jasa Raharja Pasang Spanduk Himbauan Kamseltibcarlantas

05

Kabag Ren Polres Majene Hadiri Upacara Hari Kesadaran Nasional, Perkuat Semangat Nasionalisme dan Pengabdian

Berita Terbaru






Berita Nasional






Berita Daerah






× Advertisement
× Advertisement